Jakarta, Suaraborneo.id – Dalam Rapat Kerja Tingkat I bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Pemerintah secara resmi menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) terkait Revisi Undang-Undang Kementerian Negara. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, memaparkan materi serta pandangan Presiden RI mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) tersebut, yang menjadi inisiatif DPR.Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas. (Foto:HUMAS MENPANRB)
"Kami atas nama Presiden RI mengucapkan terima kasih kepada DPR yang telah mengambil inisiatif dalam menyiapkan RUU Kementerian Negara ini untuk dibahas bersama," kata Anas dalam rapat yang digelar di Jakarta, Senin (9/9/2024).
Revisi UU No. 39/2008 ini mencakup dua perubahan substansial, yaitu penghapusan penjelasan terkait wakil menteri serta penyesuaian jumlah kementerian sesuai kebutuhan Presiden. DIM yang diserahkan terdiri dari 30 poin, dengan 23 poin tetap, 4 poin dengan perubahan substansi, dan 3 poin dengan perubahan redaksional.
Menurut Anas, perubahan UU ini bertujuan untuk menciptakan sistem pemerintahan yang lebih efektif dan efisien.
"Satu kementerian bisa mengemban lebih dari satu urusan, sesuai tugas yang diberikan Presiden," ungkapnya.
Revisi ini juga diharapkan mampu mendorong tata kelola pemerintahan yang lebih inklusif, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
"Spirit perubahan UU ini untuk memperkuat kolaborasi antar kementerian dalam mendukung pembangunan nasional," tambahnya.
Dalam rapat tersebut, Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, serta Ketua Badan Legislasi DPR RI, Wihadi Wiyanto, turut hadir bersama perwakilan dari Kemenko Polhukam dan Kementerian Keuangan.
Menteri Anas menutup sambutannya dengan menegaskan bahwa pemerintah terus berupaya meningkatkan koordinasi antar Kementerian/Lembaga, sesuai arahan Presiden Jokowi.
"Yang penting, hasilnya dapat dirasakan langsung oleh rakyat," pungkas Anas. (HUMAS MENPANRB)