Acara pelantikan anggota DPRD kabupaten Landak (foto Antonius) |
Rapat paripurna yang berlangsung di aula utama DPRD Landak, dihadiri oleh berbagai pejabat daerah serta masyarakat yang antusias menyaksikan momen bersejarah tersebut.
Acara pelantikan diawali dengan pengucapan sumpah janji yang dipandu oleh Ketua Pengadilan Negeri Ngabang, Albon Damanik, S.H., M.H.
Dalam naskah pelantikan, Albon mengucapkan syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa atas pelantikan anggota dewan baru ini.
"Pada hari ini, Senin, tanggal 30 September tahun 2024,, saya Ketua Pengadilan Negeri Ngabang dengan resmi memandu pengucapan sumpah janji anggota DPRD Kabupaten Landak masa jabatan 2024-2029," ucap Albon.
Pelantikan ini merupakan hasil dari keputusan Gubernur Kalimantan Barat, yang mengesahkan pengangkatan anggota DPRD terpilih sesuai dengan keputusan yang telah ditetapkan sebelumnya.
Sekretaris DPRD Kabupaten Landak, Nikolaus, menambahkan bahwa dari 40 anggota DPRD Kabupaten Landak yang resmi dilantik, terdapat satu perubahan dalam komposisi anggota dewan.
Hal ini berdasarkan Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor: 669/PEM/2024 tentang Peresmian Pengangkatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Landak Masa Jabatan 2024-2029.
Dalam keputusan tersebut, Gubernur Kalimantan Barat menetapkan Pengangkatan Saudara M. Yanto Mardino, S.Sos sebagai anggota DPRD Kabupaten Landak, menggantikan calon terpilih Heri Saman, S.H., M.H.
Dengan pengangkatan ini, M. Yanto Mardino berhak atas segala hak dan kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Masa jabatan anggota DPRD Kabupaten Landak ditetapkan selama lima tahun, terhitung mulai tanggal pengucapan sumpah/janji. Keputusan ini mulai berlaku sejak saat pengucapan sumpah/janji," kata Nikolaus (Anton)