-->

Sosialisasi dan BIMTEK Pengisian Kuesioner Monitoring Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik

Editor: Redaksi
Sebarkan:


Kaltara (Suara Borneo) – Plh. Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), Burhanuddin, membuka kegiatan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengisian Kuesioner Monitoring Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik. (Foto:
dkisp)
Kaltara (Suara Borneo) – Plh. Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), Burhanuddin, membuka kegiatan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengisian Kuesioner Monitoring Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik, di Aula Gedung BKPSDM Kabupaten Bulungan. Senin (8/7/2024).

Kegiatan yang diinisiasi Komisi Informasi Kalimantan Utara ini diikuti oleh seluruh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dan Petugas Pelayanan Informasi Publik (PPIP) yang berada pada OPD/Biro di lingkungan pemerintah Provinsi Kaltara.

Dalam sambutannya, Burhanuddin, mengatakan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan salah satu pilar penting untuk mewujudkan pemerintahan yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik/ UU KIP.

“Undang-Undang KIP merupakan landasan hukum yang mengatur hak setiap orang untuk memperoleh informasi publik. Selain terlibat dalam proses perencanaan kebijakan negara, masyarakat juga bisa ikut mengawasi jalannya pemerintahan,” katanya.

Ia mengatakan, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Gubernur Ppergub) Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik di lingkungan Pemprov Kaltara. Akan tetapi dalam perjalanannya masih terdapat sejumlah OPD yang belum mematuhi dan melaksanakan dengan baik.

“Untuk itulah komisi informasi mengadakan monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik ini. Selain itu, juga merupakan kegiatan yang penting untuk menilai tingkat kepatuhan perangkat daerah dalam melaksanakan Undang-Undang KIP berikut juga Pergub yang telah diterbitkan,” imbuhnya.

Burhanuddin beharap, melalui monev ini dapat diketahui sejauh mana perangkat daerah di lingkungan pemerintah telah menyediakan dan memberikan akses informasi publik kepada masyarakat.

“Oleh karena itu, saya harapkan kepada seluruh peserta sosialisasi monev pada hari ini dapat mengikuti kegiatan dengan seksama dan penuh semangat. Manfaatkan kesempatan ini untuk mendapatkan pemahaman yang lebih mendalam tentang pengisian kuesioner monev KIP,” harapnya.

“Selain itu saya menyampaikan pesan Gubernur kepada sekretaris/yang membidangi di setiap OPD/Biro sedapat mungkin menyampaikan informasi ini. Lakukan catatan penting, rekomendasi-rekomendasi penting untuk disampaikan ke pimpinannya. Saya juga berharap kepada Komisiner, ini ada tindaklanjutnya,” tuntasnya. (dkisp/gun)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini