-->

DPRD Landak Dorong Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani dalam Mewujudkan Kedaulatan Pangan

Editor: Antonius
Sebarkan:

Cahyatanus saat menyampaikan pandangan umum terhadap Raperda perlindungan dan pemberdayaan petani (foto MC)
LANDAK, suaraborneo.id -  Dalam sebuah rapat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Landak, Wakil Ketua Bapemperda, Cahyatanus, mengungkapkan pentingnya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.

Rapat yang dipimpin oleh ketua DPRD Landak Heri Saman berlangsung di ruang sidang utama DPRD Landak Rabu (03/07/2024).

Dalam pandangan umum eksekutif terhadap Raperda tersebut, pemahaman yang sama bahwa sektor pertanian memegang peran besar dalam perekonomian di kabupaten tersebut.

Indonesia sebagai Negara Agraris memiliki lahan yang sangat luas dan sebagian besar cocok untuk pertanian. Sektor pertanian juga memberikan lapangan pekerjaan yang signifikan dan menyerap tenaga kerja lokal. Dalam kerangka hukum berupa peraturan daerah yang sesuai dengan nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, penting bagi pemangku kebijakan untuk merumuskan strategi yang dapat meningkatkan peran petani.

Cahyatanus menyampaikan bahwa perlindungan dan pemberdayaan petani sangat penting karena mereka merupakan komponen utama dalam mewujudkan kedaulatan pangan, kemandirian pangan, dan ketahanan pangan di Kabupaten Landak. Secara nasional, perlindungan dan pemberdayaan petani diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.

Perlindungan petani meliputi upaya untuk membantu petani menghadapi berbagai kesulitan, termasuk kesulitan memperoleh prasarana dan sarana produksi, risiko harga, kegagalan panen, praktik ekonomi biaya tinggi, dan perubahan iklim. 

Sementara itu, pemberdayaan petani melibatkan upaya meningkatkan kemampuan petani melalui pendidikan dan pelatihan, penyuluhan, pendampingan, pengembangan sistem dan sarana pemasaran hasil pertanian, konsolidasi dan jaminan luasan lahan pertanian, kemudahan akses ilmu pengetahuan, teknologi, dan informasi, serta penguatan kelembagaan petani.

Dengan adanya Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani ini, diharapkan petani di Kabupaten Landak akan mendapatkan dukungan dan bantuan dalam menghadapi ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan yang selama ini dihadapi. 

Hal itu akan memungkinkan mereka untuk menjalankan peran penting dalam mewujudkan kedaulatan pangan, kemandirian pangan, ketahanan pangan, dan pembangunan ekonomi di wilayah Kabupaten Landak.

Cahyatanus juga menyampaikan terima kasih kepada pihak eksekutif atas masukan, saran, dan dukungannya dalam menerima Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani ini untuk dibahas secara bersama-sama. Raperda tersebut bertujuan untuk kemajuan dan perkembangan Kabupaten Landak.(Anton/MC)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini