-->

131 Desa di Sanggau Miliki Ketetapan Batas Wilayah, 32 Desa Sedang Berproses

Editor: Redaksi
Sebarkan:

Sekretaris DPM Pemdes Sanggau, Eddy Sanatana. Foto:ist
Sanggau (Suara Borneo) — Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPM Pemdes) Kabupaten Sanggau mencatat dari 163 desa yang ada, 131 desa telah memiliki ketetapan batas wilayah berdasarkan hasil verifikasi awal Badan Informasi Geospasial (BIG). Sementara itu, 32 desa lainnya masih dalam proses penetapan batas wilayah.

Sekretaris DPM Pemdes Sanggau, Eddy Sanatana, menyatakan, "Terkait penetapan batas desa untuk Sanggau dari 163 desa yang sudah terlaksana ataupun yang sudah melalui proses awal BIG, ada 131 desa," ujarnya pada Jumat (5/7/2024).

Eddy juga menjelaskan bahwa untuk desa-desa di Kecamatan Kapuas, proses penetapan batas wilayah telah selesai 100 persen dan Peraturan Bupati (Perbup) terkait juga sudah diajukan.

"Untuk Kecamatan Kapuas yang memiliki 20 desa dengan enam kelurahan, Perbup-nya sudah pernah dibuat tahun 2022 dan dilakukan perbaikan di tahun 2023. Perbaikan dilakukan karena pada saat usulan awal, Perbup tersebut tidak dilengkapi dengan rekomendasi dari BIG. Baru-baru ini, teman-teman dari BIG khusus datang untuk menyelesaikan permasalahan batas desa di Kalbar, dan beruntung Sanggau pada waktu itu bisa memfasilitasi teman-teman dari BIG yang waktu itu datang enam orang dan bekerja di Sanggau selama 12 hari. Hasilnya adalah dilakukan verifikasi teknis terhadap 131 desa," jelas Eddy.

Namun, Eddy mengungkapkan adanya kendala yang dihadapi Pemda, yaitu keterbatasan kapasitas personil tim dalam menangani persoalan ini mengingat harus mengakses aplikasi e-Perda.

"Kendala kita, Perbup ini harus melalui harmonisasi dengan pemerintah provinsi melalui aplikasi e-Perda, sedangkan kapasitas tim terbatas sehingga tahun 2024 kami hanya mampu mengajukan 30 usulan Perbup saja dari 131 desa, kecuali Kapuas yang sudah selesai," ungkapnya.

Untuk 32 desa yang belum menjalani verifikasi tingkat Kabupaten, Eddy mengingatkan desa-desa tersebut untuk menganggarkan sebagian dana desa guna membentuk tim termasuk membeli patok-patok dan kebutuhan lainnya.

"Harapan kami di tahun 2024 ini, 32 desa yang belum terverifikasi faktual atau belum membuat berita acara batas desa ini dapat terselesaikan. Selanjutnya, mungkin di tahun anggaran berikutnya kita usulkan kepada BIG untuk melakukan verifikasi teknis di Kabupaten Sanggau lagi," pungkas Eddy. (tk)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini