-->

Rapat Paripurna, DPRD Sekadau Sepakati RPJPD 2025-2045

Editor: yati
Sebarkan:

Rapat Paripurna ke-9 masa persidangan Ke-3 DPRD Kabupaten Sekadau tahun 2024. (Foto:yt)
Sekadau kalbar, Suaraborneo.id - DPRD Kabupaten Sekadau menggelar kegiatan Rapat Paripurna ke-9 masa persidangan Ke-3 DPRD Kabupaten Sekadau tahun 2024 dengan agenda Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Sekadau dan Pengambilan Keputusan DPRD Kabupaten Sekadau terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Sekadau tahun 2025-2045. Kegiatan dilaksanakan di ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sekadau. Jumat (28/6/2024).


Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Sekadau, Radius Effendy, dihadiri oleh Bupati Sekadau, Aron, Sekretaris DPRD (Sekwan), Eko Sulistyo, Sekretaris Daerah Kabupaten Sekadau, Mohammad Isa, 20 anggota DPRD lainnya, Kepala SKPD atau OPD, Forkopimda beserta para tamu undangan lainnya.

Pada kesempatan tersebut, Pimpinan Rapat Ketua DPRD Kabupaten Sekadau, Radius Effendy mengatakan, berdasarkan daftar hadir yang disampaikan oleh Plt Sekretaris DPRD dari 30 Anggota DPRD hadir sebanyak 20 orang sehingga sesuai dengan peraturan DPRD Kabupaten Sekadau Nomor 1 tahun 2019 tentang tata tertib quorum telah tercapai maka rapat dapat dibuka.

"Kami atas nama Pimpinan DPRD mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada rekan-rekan anggota DPRD serta kepada perangkat daerah Kabupaten Sekadau yang telah mencurahkan energi dan pikiran dalam rangka memberikan saran tanggapan koreksi dan masukan terhadap raperda tentang RPJPD Kabupaten Sekadau tahun 2025-2045," ujarnya.

"Agenda rapat kita pada hari ini yaitu Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Sekadau dan Pengambilan Keputusan DPRD Kabupaten Sekadau terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Sekadau tahun 2025-2045," tambahnya.

Legislator Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini juga mengatakan, Pembahasan terhadap raperda tentang RPJPD Kabupaten Sekadau tahun 2025-2045 telah sesuai dengan mekanisme atau tahapan yang tertuang dalam ketentuan peraturan perundang-undangan untuk selanjutnya adalah tahapan pengambilan keputusan DPRD Kabupaten Sekadau terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah Kabupaten Sekadau tahun 2025-2045 dengan susunan acara sebagai berikut :

1. Penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Sekadau.

2. Pembacaan naskah persetujuan bersama antara Bupati Sekadau dengan DPRD Kabupaten Sekadau.

3. Pembacaan rancangan keputusan DPRD Kabupaten Sekadau tentang persetujuan DPRD Kabupaten Sekadau atas Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJPD Kabupaten Sekadau tahun 2025-2045.

4. Penandatanganan naskah persetujuan bersama dan keputusan DPRD Kabupaten Sekadau.

5. Sambutan Bupati Sekadau.

Adapun Pendapat Akhir fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Sekadau terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJPD Kabupaten Sekadau tahun 2025-2045 maka akan dilakukan dengan urutan sebagai berikut yaitu :

1. Fraksi Partai Nasdem.
2. Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).
3. Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
4. Fraksi Partai golongan karya (Golkar).
5. Fraksi Partai amanat nasional (PAN)
6. Fraksi Partai Demokrat.
7. Fraksi Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura).
8. Fraksi Persatuan.

"Demikian Rapat Paripurna pada hari ini, kami atas nama Pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Sekadau mengucapkan terima kasih kepada seluruh hadirin yang telah dengan tertib dan sabar mengikuti acara rapat Paripurna dari awal sampai dengan selesai," pungkasnya. (yt)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini