-->

Petrus Kanisius Menyampaikan Materi Mekanisme Penyelesaian Sengketa Pemilihan Serentak Tahun 2024

Editor: Antonius
Sebarkan:

Petrus Kanisius Ng menyampaikan materi sosialisasi (foto Antonius)
LANDAK, Suaraborneo.id - Ketua Bawaslu Kabupaten Landak, periode 2018-2023, Petrus Kanisius Ng, menyampaikan materi pada kegiatan sosialisasi dan implementasi peraturan Bawaslu serta produk hukum non peraturan Bawaslu di Hotel Grand Landak, Kamis 13 Juni 2024.

Dalam acara tersebut, ia menyampaikan materi tentang mekanisme penyelesaian sengketa dalam pemilihan serentak yang akan digelar pada tahun 2024.

Petrus Kanisius menjelaskan bahwa dasar hukum penyelesaian sengketa pemilihan tercantum dalam Pasal 144 ayat (4) UU Nomor 10 Tahun 2016. Menurut ketentuan tersebut, tata cara penyelesaian sengketa diatur dengan Perbawaslu.

Salah satu produk hukum yang dijelaskan oleh Petrus Kanisius adalah Perbawaslu Nomor 02 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota. 

" Peraturan ini memiliki peran penting dalam menyelesaikan sengketa pemilihan yang terjadi antara peserta pemilu dan penyelenggara pemilu," jelas Petrus Kanisius.

Petrus Kanisius juga mengungkapkan definisi sengketa pemilu sebagai perselisihan yang timbul antara peserta pemilu atau antara peserta pemilu dengan penyelenggara pemilu akibat keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.

Dalam hal penyelesaian sengketa pemilihan gubernur dan wakil gubernur, Bawaslu Provinsi memiliki kewenangan untuk menyelesaikannya. 

" Sedangkan sengketa pemilihan bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota, akan ditangani oleh Panwaslu Kabupaten/Kota," ungkapnya.

Apabila ada pihak yang tidak puas dengan putusan dari Bawaslu Provinsi atau Panwaslu Kabupaten/Kota, mereka dapat mengajukan upaya hukum berupa banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara. 

"Hal ini sesuai dengan Pasal 143 UU Nomor 1 Tahun 2015 yang telah diubah dengan UU Nomor 10 Tahun 2016," kata Petrus Kanisius. (Anton)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini