-->

Paripurna Jawaban atas Pandangan Fraksi DPRD tentang RPJPD 2025-2045

Editor: yati
Sebarkan:

Paripurna Jawaban/Penjelasan Bupati Sekadau terhadap Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Sekadau terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Sekadau tahun 2025-2045. (Foto:yt)
Sekadau kalbar, Suaraborneo.id - DPRD Kabupaten Sekadau menggelar kegiatan Rapat Paripurna ke-8 masa persidangan Ke-2 DPRD Kabupaten Sekadau tahun 2024 dengan agenda Jawaban/Penjelasan Bupati Sekadau terhadap Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Sekadau terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Sekadau tahun 2025-2045. Kegiatan dilaksanakan di ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sekadau. Rabu (12/6/2024).


Rapat dipimpin oleh wakil ketua II DPRD Kabupaten Sekadau, Zainal didampingi oleh Ketua DPRD Kabupaten Sekadau, Radius Effendy, Plt. Sekretaris DPRD (Sekwan), Eko Sulistyo dihadiri oleh Plh. Sekretaris Daerah Kabupaten Sekadau, Hironimus, 18 anggota DPRD lainnya, Kepala SKPD atau OPD beserta para tamu undangan.

Pada kesempatan tersebut, Jawaban Bupati Sekadau yang diwakili oleh Plh. Sekretaris Daerah Kabupaten Sekadau, Hironimus mengucapkan terima kasih atas pandangan umum yang disampaikan oleh fraksi-fraksi DPRD baik yang berupa pertanyaan saran dan masukan.

"Proses ini merupakan harmonisasi kerjasama yang harus kita pertahankan dalam penyusunan Rancangan peraturan daerah tentang rpjpd kabupaten Sekadau tahun 2025-2045 yang lebih transparan efektif efisien bermanfaat serta dapat dipertanggungjawabkan dengan sebaik-baiknya," ujarnya.

Hironimus juga mengatakan, dalam memperhatikan beberapa hal yang disampaikan dalam pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terkait pendapat belanja dan pembiayaan daerah secara umum pemerintah daerah dapat memberi penjelasan sebagai berikut :

1. Dokumen rencana pembangunan daerah terdiri atas RPJPD periode 20 tahun, RPJMD periode 5 tahun dan RKPD 1 tahun dengan akan segera berakhirnya Perda nomor 4 tahun 2009 tentang rpjpd tahun 2005-205 pemerintah daerah kabupaten Sekadau melaksanakan penyusunan dokumen RPJPD tahun 2025-2045 1 tahun sebelum periode rpjpd yang lama berakhir.

2. Penyusunan dokumen RPJPD tahun 2025-20045 mengacu pada hasil laporan evaluasi pelaksanaan RPJPD Kabupaten Sekadau tahun 2005-2025 berupa kesimpulan dan rekomendasi dengan tujuan pembangunan berkelanjutan dengan memperhatikan landasan filosofis, landasan sosiologis dan landasan yuridis dan dokumen khas dan dokumen RT RW dalam rangka pemanfaatan tata ruang menjaga kualitas lingkungan hidup dan pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan.

3. Penerapan dan sistematika penyusunan dokumen rpjpd tahun 2025-2045 berpedoman dan mengacu pada :
- Permendagri nomor 86 tahun 2017
- Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 tahun 2024 tentang pedoman penyusunan rencana Pembangunan Jangka Panjang tahun 2025-2045.
- Surat edaran bersama buku 1 menteri dalam negeri dan menteri perencanaan pembangunan nasional/kepala Bappenas tentang penyelarasan muatan RPJPD dengan RPJPN tahun 2025-2045
- Buku 2 Kementerian perencanaan pembangunan nasional tentang sistematika penulisan rpjpd tahun 2025-2045 dan arah kebijakan Provinsi Kalimantan Barat. dan lain sebagainya.

"Selanjutnya dalam beberapa hari kedepan pemerintah daerah dan fraksi-fraksi DPRD akan melaksanakan pembahasan Rancangan peraturan daerah tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah kabupaten Sekadau tahun 2025 2045 yang tentunya pemerintah daerah mengharapkan kolaborasi, dukungan, masukan, kerjasama dan sinegritas seluruh fraksi-fraksi di DPRD dalam menyepakati visi misi arah kebijakan, sasaran pokok, arah pembangunan dan target Capaian indikator utama pembangunan (IUP) RPJPD tahun 2025-2045 Kabupaten Sekadau," pungkasnya. (yt)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini