-->

PA Fraksi PDIP Setujui Raperda RPJPD 2025-2045

Editor: yati
Sebarkan:

Anggota DPRD Kabupaten Sekadau dari Fraksi PDI Perjuangan, Ari Kurniawan Wiro saat menyampaikan Pendapat Akhir Fraksi. (Foto:yt)
Sekadau kalbar, Suaraborneo.id - DPRD Kabupaten Sekadau menggelar kegiatan Rapat Paripurna ke-9 masa persidangan Ke-3 DPRD Kabupaten Sekadau tahun 2024 dengan agenda Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Sekadau dan Pengambilan Keputusan DPRD Kabupaten Sekadau terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Sekadau tahun 2025-2045. Kegiatan dilaksanakan di ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sekadau. Jumat (28/6/2024).


Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Sekadau, Radius Effendy, dihadiri oleh Bupati Sekadau, Aron, Sekretaris DPRD (Sekwan), Eko Sulistyo, Sekretaris Daerah Kabupaten Sekadau, Mohammad Isa, 20 anggota DPRD lainnya, Kepala SKPD atau OPD, Forkopimda beserta para tamu undangan lainnya.

Pada kesempatan tersebut, Juru bicara Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Ari Kurniawan Wiro menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada, Bupati dan jajarannya, pimpinan DPRD dan jajarannya, para ketua fraksi, komisi, pansus serta seluruh Tim mitra kerja yang menurut fraksi PDIP semuanya telah bekerja keras dalam membahas Raperda RPJPD 2025-2045 Kabupaten sekadau , dengan waktu yang cukup singkat dan padat.

"Kami fraksi PDI Perjuangan berpendapat bahwa proses dan mekanisme pembahasan telah sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, sebagai salah satu Instrument kebijakan, maka perda rpjpd menduduki posisi Sentral dalam upaya mengembangkan kapabilitas dan efektivitas pemerintah daerah untuk membangun dalam arti luas karena salah rencana pasti salah hasil, pasti akan menimbulkan berbagai konsekwensi sosial baik hukum, masyarakat, dan ekonomi," jelas Ari Kurniawan.

Legislator PDI Perjuangan ini juga menuturkan harapan bahwa evolusi Perda RPJPD yang akan ditetap ini pasti akan berdampak positif bagi pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Sekadau tercinta ini yang berkesinambungan. Dengan kehadiran perda rpjpd kabupaten sekadau 2025-2045, diharapakan mampu menjadi :
•Alat perencanaan menentukan besarnya pendapatan dan pengeluaran daerah setiap tahun anggaran,
•Instrumen hukum yang membantu pengambilan keputusan dan perencanaan pembangunan kabupaten sekadau,
•Otorisasi perencanaan pengeluaran di masa yang akan datang,
•Sumber pengembangan ukuran standar untuk evaluasi kinerja,
•Alat untuk memotivasi para pegawai, dan
•Alat koordinasi bagi semua aktivitas dari berbagai unit kerja.

"Dengan memperhatikan hasil pembahasan RPJPD 2025-2045 Kabupaten Sekadau, baik hasil pembahasan dalam rapat gabungan komisi, rapat komisi dengan mitra kerja, dan pemerintah daerah , maka fraksi PDI Perjuangan menerima dan menyetujui rancangan peraturan daerah tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD 2025-2045) Kabupaten Sekadau menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau," pungkasnya. (yt)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini