-->

Fraksi Hanura Terima Rancangan Perda RPJPD 2025-2045 dalam Rapat Paripurna DPRD Sekadau

Editor: yati
Sebarkan:

Anggota DPRD Kabupaten Sekadau dari Fraksi Hanura, Abun Tono saat menyampaikan Pendapat Akhir Fraksi Partai Hanura. (Foto:yt)
Sekadau kalbar, Suaraborneo.id - DPRD Kabupaten Sekadau menggelar kegiatan Rapat Paripurna ke-9 masa persidangan Ke-3 DPRD Kabupaten Sekadau tahun 2024 dengan agenda Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Sekadau dan Pengambilan Keputusan DPRD Kabupaten Sekadau terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Sekadau tahun 2025-2045. Kegiatan dilaksanakan di ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sekadau. Jumat (28/6/2024).


Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Sekadau, Radius Effendy, dihadiri oleh Bupati Sekadau, Aron, Sekretaris DPRD (Sekwan), Eko Sulistyo, Sekretaris Daerah Kabupaten Sekadau, Mohammad Isa, 20 anggota DPRD lainnya, Kepala SKPD atau OPD, Forkopimda beserta para tamu undangan lainnya.

Pada kesempatan tersebut, Juru bicara Fraksi Partai Hanura, Abun Tono nengucapkan terima kasih atas jawaban eksekutif terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi yang disampaikan pada hari Kamis tanggal 20 Juni 2024.

"Hal ini kemudian dilanjutkan hasil rapat kerja eksekutif bersama legislatif serta rapat Pansus bersama pihak pemerintah daerah dalam pembahasan rencana pembangunan jangka panjang daerah kabupaten Sekadau tahun anggaran 2025-2045," ujar Abun Tono.

Legislator Partai Hanura ini juga memaparkan terhadap Rancangan peraturan daerah tentang rpjpd Tahun Anggaran 2025-20045 dapat disampaikan beberapa hal sebagai berikut :
1. Penyusunan dokumen RPJPD tahun 2025-2045 tetap mengacu atau berpedoman pada hasil evaluasi pelaksanaan RPJPD tahun 2005-2025 yang berupa kesimpulan dan rekomendasi dengan tujuan pembangunan berkelanjutan dengan tetap memperhatikan landasan filosofis, landasan sosiologis, dan landasan yuridis.
2. Perda RPJPD adalah pedoman dan patokan dalam penyusunan RPJMD yang terbagi dalam 4 tahapan atau periode pelaksanaan tahun 2025-2030 tahun 2030-2035 tahun 2035-2040 dan tahun 2040-2045 maka target dan program capaian harus benar-benar terorganisir dengan baik di dalam APBD yang dilaksanakan setiap tahunnya.
3. Sektor Infrastruktur.
4. Sektor Pendidikan tahun 2045 kita berharap tidak ada lagi anak-anak usia sekolah yang putus sekolah pengentasan buta huruf dan mewujudkan keluarga sejahtera (dalam satu kakak minimal ada satu sarjana)
5. Sektor kesehatan tahun 2045 bebas stunting 0% pelayanan kesehatan prima dan merata di 7 kecamatan yang ada di Kabupaten Sekadau termasuk juga pelayanan di RSUD kabupaten Sekadau dan Rumah Sakit Pratama yang ada di Nanga Mahap.
6. Sektor Pertanian.
7. Sektor lingkungan hidup dengan menjaga kawasan hutan dan sumber daya yang ada di dalamnya.
8. Sektor pelayanan kepada masyarakat yang prima, tata kelola pemerintah yang berkualitas, profesional, adil dan merata.
9. Dengan 7 sasaran pokok RPJPD Kabupaten Sekadau 2025-2045 serta indikator dan target indikator arah pembangunan yang telah dianalisis dan disepakati bersama, maka visi dan misi RPJPD Kabupaten Sekadau tahun 2025-2045 akan mendukung terwujudnya Indonesia emas tahun 2045.

"Terhadap berbagai hal yang disampaikan di atas, Fraksi Partai Hanura dapat menerima rancangan Perda rencana pembangunan jangka panjang daerah Tahun Anggaran 2025-2045 untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah dan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya," pungkasnya. (yt)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini