Rizki Mahardika Dilantik Sebagai ASN PPPK Setelah Berkarir Sebagai Jurnalis

Editor: Antonius
Sebarkan:

Rizki Mahardika 
LANDAK, Suaraborneo.id - Pada Selasa, 30 April 2024, Rizki Mahardika resmi dilantik dan menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam acara pelantikan yang berlangsung di halaman Kantor Bupati Landak. 

Rizki Mahardika dikenal sebagai seorang jurnalis yang memiliki pengalaman yang luas dalam dunia jurnalistik.

Rizki Mahardika memulai karirnya sebagai penyiar radio di salah satu stasiun radio swasta di Kabupaten Landak pada tahun 2016. Selanjutnya, ia menjadi penulis dan reporter di berbagai media baik online maupun televisi. Selama berkarir sebagai jurnalis, Rizki telah melaksanakan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dan lulus di jenjang Wartawan Madya dan Wartawan Utama.

Pada tahun 2019, Rizki bergabung sebagai penyiar di LPPL Radio Pemerintah Kabupaten Landak. Pada tahun 2023, ketika Pemerintah Kabupaten Landak membuka formasi PPPK, Rizki menjadi salah satu peserta yang dinyatakan lulus seleksi.

Dalam kesempatan pelantikan sebagai ASN PPPK, Rizki menyampaikan rasa terima kasihnya atas bimbingan dan arahan yang diterimanya selama menjadi jurnalis. Ia berkomitmen untuk menggunakan pengalaman yang didapatnya dalam memberikan informasi yang benar kepada publik.

Rizki juga berharap bahwa langkahnya untuk mengabdi sebagai ASN dapat menjadi motivasi bagi rekan-rekan wartawan lainnya untuk mencoba mengikuti tes Calon ASN (CASN) di masa depan. Meskipun banyak wartawan yang memilih tetap berkarir sebagai wartawan untuk menjaga idealisme mereka, Rizki tetap berharap agar setiap individu dapat bekerja sesuai dengan hati nurani dan untuk kepentingan orang banyak.

"Dengan pengalaman serta semangat yang saya miliki, saya siap siap mengabdi sebagai ASN dan memberikan kontribusi yang positif bagi masyarakat melalui tugas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Landak," janjinya.

Penulis : Rizki

Editor : Antonius 


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini