-->

Resnarkoba Polres Landak Mengungkap Kasus Narkoba di Ngabang

Editor: Antonius
Sebarkan:

Tersangka DRA (Foto Heri Humas Polres Landak)

LANDAK, Suaraborneo.id - Humas Polres Landak menyampaikan rilis bahwa Anggota Satuan Reserse Narkoba (Resnarkoba) Polres Landak berhasil mengungkap kasus narkotika. 

Pengungkapan setelah menerima informasi dari masyarakat tentang keberadaan dan penjualan narkotika jenis shabu oleh Tersangka DRA di rumahnya, yang terletak di Desa Antan Rayan, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak, pada Selasa (16/04/2024) pukul 14.10 WIB.

Anggota Sat Resnarkoba Polres Landak melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap serta melakukan penggeledahan terhadap DRA. Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi uang tunai sebesar Rp 2.500.000, 1 unit HP Merk Vivo warna burgundy Black, kotak putih berisi plastik klip transparan yang diduga berisi kristal narkotika jenis sabu.

Selain itu, ditemukan juga plastik klip transparan kristal yang diduga narkotika jenis shabu, bungkus plastik klip transparan kosong, timbangan digital, sendok dari potongan pipet, kotak transparan berisikan plastik klip transparan berisi kristal sabu yang dibalut dengan doble tip.

Kapolres Landak, AKBP I Nyoman Budi Artawan, S.H.,S.I.K.,M.M, melalui Kasat Narkoba AKP Asep Tabroni mengungkapkan bahwa barang bukti tersebut akan dibawa ke Polres Landak untuk proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sesuai dengan pasal yang dikenakan.

"Tersangka DRA akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," ujar AKP Asep Tabroni.

Kasus ini menunjukkan komitmen Polres Landak dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya, serta pentingnya peran masyarakat dalam memberikan informasi yang dapat membantu penegakan hukum. Semoga tindakan tegas ini dapat memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan narkotika di Kabupaten Landak.

Penulis : Heri Humas Polres Landak

Editor.   : Anton 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini