Rapat koordinasi tentang penertiban hewan peliharaan (foto ist) |
Camat Ngabang, Nomensen, menyampaikan bahwa langkah ini sesuai dengan arahan dari Bapak Pj. Bupati Landak dan hasil Rapat Koordinasi Forkopimcam Ngabang bersama Kepala Puskesmas Ngabang dan Kabid Petemakan Dinas Pertanian, Perikanan, dan Ketahanan Pangan Kabupaten Landak.
Beberapa poin penting yang disampaikan dalam surat edaran tersebut antara lain.
1. Pemilik hewan peliharaan, khususnya anjing, diwajibkan untuk mengandangkan atau mengikat hewan peliharaan mereka.
2. Kepala Desa, Kepala Dusun, dan RT/RW diminta untuk membantu memantau hal ini serta berkoordinasi dengan Tim terpadu.
3. Kepala Desa, Kepala Dusun, RT/RW diminta untuk menjadwalkan vaksinasi hewan peliharaan, di mana Tim terpadu akan turun bersama untuk melaksanakan vaksinasi dan penertiban anjing liar.
4. Informasi terkait penanganan awal kasus Gigitan Anjing dapat dihubungi Sdri Veny CP. 082298021648, sedangkan informasi mengenai Jadwal Vaksinasi dan Penanganan Anjing dapat dihubungi Sdr. Tio CP. 085252190286.
Surat edaran ini dimaksudkan sebagai langkah pencegahan dan penanganan terhadap kasus Gigitan Anjing yang terjadi di wilayah Kecamatan Ngabang.
"Pemerintah Kabupaten Landak berharap dengan langkah ini, keamanan dan kesehatan masyarakat dapat terjaga. Atas perhatian dan kerjasama semua pihak," ucap Nomensen (Anton)