Tim Pokja Rakor Pengawasan Penertiban APK di Masa Tenang

Editor: Antonius
Sebarkan:



Rapat koordinasi Pokja patroli pengawasan penertiban APK pemilu (foto Antonius)

LANDAK, Suaraborneo.id - Tim kelompok kerja (Pokja) pengawasan penertiban alat peraga kampanye (APK) pemilu tahun 2024 di kabupaten Landak melakukan rapat koordinasi untuk penertiban APK yang masih terpasang di masa tenang.  Rapat dilaksanakan di aula Bawaslu Landak, Minggu (11/2/2024).

Masa tenang adalah sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2023, Masa Tenang Pemilu berlangsung selama tiga hari sebelum hari pemungutan suara. Selama Masa Tenang, peserta Pemilu dilarang melaksanakan kampanye dalam bentuk apapun.


Rapat dipimpin oleh ketua Bawaslu kabupaten Landak Barto Agato Dirgo, didampingi oleh anggota Theresia Masyono Mg , Lomon dan Moh Murtado.

Ketua Bawaslu kabupaten Landak Barto mengungkapkan Rakor ini untuk penertiban APK yang masih di pasang di masa tenang. Sebelumnya pihak Bawaslu sudah memberikan surat  himbauan agar peserta pemilu menurunkan APK yang dipasang di masa tenang.

" Tapi jika masih ada yang terpasang maka tim akan turun untuk menertibkan APK," kata Dirgo.

Anggota Bawaslu Lomon, menjelaskan Tentang undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu,  Pasal 523 ayat (2) 

Setiap pelaksana, peserta, dan/atau Tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada Pemilih secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah). 

Sementara anggota KPU Landak Helena Sumanti menjelaskan tentang tahapan masa tenang mulai tanggal 11 sampai 13 Februari2024.

Hasil Rapat Koordinasi Penurunan APK Peserta Pemilu 2024 pada Jumat, 9 Februari 2024, lalu disampaikan hal-hal sebagai berikut :

A. Dasar Hukum

1. Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum;

2. PKPU Nomor 3 tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum;

3. PKPU Nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum;

4. PKPU Nomor 2O tahun 2023 tentang Tentang Perubahan Atas PKPU Nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum;

5. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1621 Tahun 2023 Tent'ang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum'

B. Isi

1. Masa Tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas Kampanye Pemilu;

2. Masa Tenang dimulai dari Tanggal 11- 13 Februari 2O24;

3. Pada Masa Tenang, Peserta Pemilu dilarang melaksanakan Kampanye Pemilu berupa di Media Massa Cetak, Media Daring, Media Sosial, dan lembaga Penyiaran dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak, atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan Kampanye Pemilu yang menguntungkan atau merugikan Peserta Pemilu, termasuk One way/mobil branding yang memuat branding Partai Politik Peserta Pemilu maupun Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden, Calon Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/Kota dan;

4. Penutupan Akun Media Sosial dan Pembersihan Alat Peraga Kampanye dilakukan oleh Peserta Pemilu paling lambat tanggal 11 Februari 2O24 kecuali atribut di Sekretariat Partai Politik; Tim kelompok kerja (Pokja) patroli pengawasan penertiban APK, terdiri dari TNI, Polri-TNI, Satpol-PP, Kesbangpol, KPU, Bawaslu dan Media Masa.

" Jadi APK yang terpasang di rumah peserta pemilu atau posko tidak boleh kecuali di sekretariat," kata Helena Sumanti.

Dalam rakor disepakati untuk penertiban APK dilakukan Apel di halaman Bawaslu kabupaten Landak Senin (12/2/2024) pukul 08:00 WIB. dan mulai melakukan patroli penertiban. (Anton)





Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini