Pasca Penghitungan Suara Ulang Partai Hanura Lapor ke Bawaslu Sekadau, ini Kata Ketua Bawaslu

Editor: Redaksi
Sebarkan:

Ketua Bawaslu Kabupaten Sekadau, Marikun, saat diwawancara Suaraborneo.id di kantor Bawaslu Kabupaten Sekadau. Foto:as
Sekadau, Kalbar ||Suara Borneo - Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) menyampaikan laporan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sekadau pasca penghitungan surat suara ulang di PPK Kecamatan Belitang Hulu. Sebanyal 80 TPS dari 13 desa di Kecamatan Belitang Hulu yang dilakukan penghitungan surat suara ulang mulai dari tanggal 21-25 Februari 2024 malam.

Ketua DPC Partai Hanura Kabupaten Sekadau, Abun Tono menjelaskan bahwa laporan yang disampaikan partai Hanura ke Bawaslu berkaitan dengan proses pleno dan penghitungan suara ulang di PPK Belitang Hulu.

“Karena proses rekapitulasi ditingkat kecamatan sebetulnya sudah selesai pada tanggal 20 Februari lalu. Tapi hasil itu di anulir dan diadakan penghitungan suara ulang di semua TPS yakni 80 TPS dari 13 desa di Belitang Hulu,” kata Abun Tono. Senin (26/2/2024).

“Kami meminta kepada Bawaslu untuk mengusut itu, dasar untuk penghitungan suara ulang itu apa?," tanya Abun Tono.

Terkait dengan surat Bawaslu kecamatan lanjut dia, juga ada surat edaran dari Bawaslu Kabupaten Sekadau, tetapi surat edaran dari Bawaslu Sekadau tidak meminta untuk penghitungan ulang hanya memerintahkan supaya melaksanakan proses rekapitulasi sesuai dengan aturan yang berlaku. Menurut Abun, dasar penghitungan suara ulang rekomendasi dari Panwascam Belitang Hulu itu tidak kuat dan tidak jelas dasar hukumnya.

Menurutnya, dilakukan hitung ulang suara apabila terjadi temuan dan kesalahan fatal. Penghitungan ulang juga tidak harus dilakukan di semua TPS, tetapi hanya dilakukan di TPS yang ada temuan atau bermasalah.

“Kalau kita melihat penghitungan suara ulang di PPK Belitang Hulu sepertinya ada intervensi dari salah satu partai yang di wakili oleh salah satu saksi PPK pada saat merekap. Pada tanggal 20 itu proses sudah selesai dan tinggal tanda tangan BA. Pada saat itulah salah satu saksi protes lalu diarahkan untuk menyampaikan keberatan. Kan ada form keberatan, nah silakan diisi. Tapi karena ada intervensi dari salah satu oknum lalu PPK merasa takut,” kata Abun Tono

“Kami fraksi Hanura merasa dirugikan dengan keputusan hitungan suara ulang karena hasilnya secara keseluruhan merugikan kita. Oleh karena itu kami minta kepada Bawaslu untuk di kembalikan kepada penghitungan suara awal atau rekapitulasi awal sebelum terjadi penghitungan suara ulang semua TPS yang ada di Kecamatan Belitang Hulu,” pinta Abun Tono.

Salah satu calon legislatif dari Dapil 3, Liri Muri mengatakan bahwa dirinya sangat dirugikan dengan cara yang menurutnya tidak prosedura.

“Kemudian mereka dengan serampangan merespon protes yang tanpa sarat, tanpa dokumen, tanpa bukti-bukti, ini menurut saya adalah suatu tindakan masiv,,” kata Liri Muri

“Oleh sebab itu saya yang dirugikan dan partai kami (Hanura) tetap menuntut keadilan dan melaporkan kepada Bawaslu Kabupaten Sekadau supaya keadilan ini bisa muncul. Kemudian di 80 TPS dari 13 desa tidak ada satu pun dokumen pendukung bagi si pemprotes mengajukan mengajukan kepada Panwascam untuk membuat suatu rekomendasi untuk dilakukan penghitungan surat suara ulang, yang kami tahu adalah perintah MK (Mahkamah Konstitusi) itu baru bisa dilakukan. Kalau pun sangat darurat tetapi ada bukti-bukti jelas itu boleh. Namun kami partai Hanura, saya sendiri sebagai caleg tetap menempuh jalur hukum untuk mencari keadilan sampai kepada titik tertinggi,” tegas Liri Muri

“Saya sampaikan kepada petugas atau petinggi Bawaslu untuk bijaksana melihat kejadian yang sangat merugikan dan sangat menyalahi peraturan perundan-undangan yang ada karena dasar mereka membongkar dan menghitung ulang surat suara 80 TPS itu tidak ada dasarnya,” tutup Liri Muri.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Bawaslu Kabupaten Sekadau, Marikun membenarkan bahwa dari partai Hanura ada menyampaikan laporan kepada Bawaslu Sekadau mempersoalkan proses penghitungan surat suara ulang oleh PPK Kecamatan Belitang Hulu.

“Nanti akan kita cek dulu apakah sudah memenuhi unsur atau tidak, laporan tersebut. Kalau misalnya ada yang masih kurang maka akan dikembalikan untuk diperbaiki. Apabila sudah lengkap maka kami di Bawaslu akan melakukan pleno dan berikutnya di registrasi dan dilakukan proses,” kata Marikun kepada Suaraborneo.id.

Selain itu lanjut dia, pihak Bawaslu juga akan mendengar penjelasan dari pihak KPU apa sebenarnya yang terjadi disana dan apa dasar hukumnya. Karena kata dia, proses penghitungan suara ulang yang dilakukan oleh PPK tentu harus sesuai dengan prosedur yang ada.

“Kita juga akan mendengar dari pihak KPU apa sih yang terjadi dan kronologis yang terjadi disana (PPK Belitang Hulu),” jelasnya.

Marikun mengapresiasi kepada partai Hanura dalam penyelesaian mekhanisme tersebut dengan melapor ke Bawaslu dan hal ini merupakan sebuah proses demokrasi. (red)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini