Tim Gabungan Patroli Pengawasan di Kecamatan Sengah Temila dan Mandor

Editor: Antonius
Sebarkan:


Tim gabungan Patroli pengawasan APK di kecamatan Sengah Temila (foto Antonius)

LANDAK, suaraborneo.id - Tim Gabungan Patroli Pengawasan, yang terdiri dari Bawaslu, KPU, Satpol-PP, Polri, TNI dan media di kabupaten Landak bersama pengurus partai politik melakukan Patroli Pengawasan Alat Peraga Kampanye (APK) di Wilayah kecamatan Sengah Temila dan Mandor Kabupaten Landak, Jumat (22/12/2023).

Di kecamatan Sengah Temila ada beberapa titik pemasangan APK yang pindahkan oleh Tim Gabungan Patroli pengawasan.

Tim Gabungan mulai melakukan Patroli pengawasan dari desa Sidas sampai ke batas kecamatan Mandor di desa Tonang.

Ketua panwaslu kecamatan Sengah Temila Andreas mengatakan patroli pengawasan APK Pemilu yang dilakukan bersama tim untuk menertibkan APK yang dipasang di tempat yang dilarang sesuai dengan  Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum, dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Landak Nomor 239 Tahun 2023 Tentang Penetapan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilihan Umum di Tempat Umum Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 di Wilayah Kabupaten Landak. 

Tim gabungan Patroli pengawasan APK di kecamatan Mandor 

Untuk di kecamatan Mandor patroli pengawasan dimulai dari desa Sebadu sampai Ngarak di batas kabupaten Landak dengan kabupaten Mempawah.

Ketua Panwaslu kecamatan Mandor Hendra.S.Hut mengatakan ada beberapa titik APK yang ditertibkan.

" Kita berharap dengan patroli pengawasan APK yang pertama dilakukan ini, tidak ada lagi yang memasang APK yang baru di tempat yang dilarang," harap Hendra.(Anton)






Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini