Sosialisasi Perda Provinsi Kalimantan Barat di Sekadau

Editor: Redaksi
Sebarkan:

Sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat (Perdaprov) Nomor 5 tahun 2022 tentang Perencanaan Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. Foto:dn
SEKADAU, 23 November 2023 — Wakil Bupati Sekadau, Subandrio, menghadiri dan membuka acara Sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat (Perdaprov) Nomor 5 tahun 2022 tentang Perencanaan Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. Kegiatan ini, yang diselenggarakan oleh Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Kalbar, berlangsung di gedung UMKM Center Sekadau pada Kamis.

Dalam sambutannya, Wakil Bupati Subandrio mengungkapkan rasa terima kasih kepada para anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat, Forkopimda, Camat, dan beberapa Kepala Desa yang turut hadir. Beliau menyatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Sekadau mendukung penuh Perda ini, seiring kesesuaian dengan visi dan misi daerah, khususnya program unggulan yang dikenal dengan singkatan IP3K (Infrastruktur, Perkebunan, Pertanian, dan Perikanan untuk Kesejahteraan).

"Perda ini sangat matching dengan visi dan misi Kabupaten Sekadau, yaitu Maju, Sejahtera, Dan Bermartabat, khususnya dalam misi kelima kami, yaitu meningkatkan kesejahteraan petani dan buruh. Saat ini, kami tengah giat mendorong sektor pertanian di Kabupaten Sekadau, mengingat statistik mencatat bahwa 82 persen masyarakat di daerah kami adalah petani dan pekebun," ungkap Subandrio.

Wakil Bupati berharap bahwa melalui sosialisasi Perda ini, peserta dapat memahami konsep pemberdayaan petani dan peran pemerintah dalam melindungi mereka. "Sosialisasi hari ini bertujuan untuk memperkaya wawasan tentang Perda dan bagaimana mengimplementasikannya," tambahnya.

Salah satu narasumber, Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat dari Fraksi PDI Perjuangan, Thomas Aleksander, menyampaikan harapannya agar Kabupaten Sekadau dapat membuat Perda serupa dengan fokus pada detail pemberdayaan petani. Ia menyoroti bahwa di seluruh Kalimantan Barat terdapat sekitar 51 ribu kelompok tani yang belum mendapatkan pemberdayaan yang cukup.

"Para petani seharusnya menjadi tuan di tanahnya sendiri, namun mereka mengalami kesulitan dalam mengurus sertifikat karena sebagian besar lahan sudah masuk HGU. Saya berharap pemerintah daerah, camat, serta kepala desa dapat melakukan pendataan kelompok tani secara efektif untuk perencanaan yang lebih baik ke depannya," kata Thomas Aleksander.

Dalam kesempatan yang sama, Martinus Sudarno, juga dari Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Kalimantan Barat, menegaskan bahwa pembuatan Perda adalah langkah awal yang harus diikuti dengan implementasi nyata. Ia mencatat bahwa sebagian lahan masyarakat sudah beralih fungsi, dan perlindungan terhadap petani juga harus diiringi dengan upaya pemberdayaan.

"Saat ini, sebagian lahan masyarakat sudah beralih fungsi, sehingga setelah lahan dilindungi, manusia sebagai pelaku petani juga perlu dilindungi dan diberdayakan," pungkas Martinus Sudarno.

Acara sosialisasi ini diharapkan tidak hanya memberikan pemahaman lebih dalam tentang Perda kepada peserta, tetapi juga mendorong implementasi konsep perlindungan dan pemberdayaan petani di Kabupaten Sekadau.

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini