Rapat Paripurna Bahas Raperda APBD Kabupaten Sekadau Tahun 2024

Editor: Redaksi
Sebarkan:

Penyerahan secara simbolis Nota Pengantar terhadap Raperda tentang APBD tahun anggaran 2024 dari Wakil Bupati Sekadau kepada pimpinan DPRD kabupaten Sekadau. [Foto:as]
Sekadau Kalbar, SB Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Sekadau menggelar Rapat Paripurna ke-24 masa sidang ke-1 dengan agenda “Penyampaian Nota Pengantar Terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kabupaten Sekadau tahun 2024” bertempat di ruang rapat utama DPRD Sekadau,  Kamis 9 November 2023.

Rapar dipimpin oleh Ketua DPRD kabupaten Sekadau, Radius Effendy didampingi Wakil Ketua I Handi, dihadiri 16 anggota DPRD lainnya, Sekretaris DPRD Nurhadi. Selain itu juga dihadiri Wakil Bupati Sekadau, Subandrio, Sekretaris daerah (Sekda) kabupaten Sekadau Mohammad isa, Forkopimda, Kepala Satuan Perangkat Daerah (SKPD) dilingkungan pemerintah daerah kabupaten Sekadau, Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sekadau, perwakilan Perusahaan Air Minum Daerah (PDAM) Sirin Meragun Sekadau, para Camat dan undangan lainnya.

Pada kesempatan ini, Ketua DPRD Sekadau, Radius Effendy menyampaikan bahwa sebagai salah satu perwujudan pelaksanaan undang-undang nomor 2023 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan undang-undang nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja disebutkan bahwa Kepala daerah wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah disertai penjelasan dan dokumen pendukungnya kepada DPRD.

“Sesuai dengan waktu yang ditentukan oleh ketentuan perundangan untuk memperoleh persetujuan secara teknis penyusunan Rancangan Pendapatan dan Belanja Daerah diatur dalam peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah,” jelasnya.

Sejalan dengan itu lanjut dia, penyusunan Rancangan Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) juga berpedoman pada peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 15 tahun 2023 tentang pedoman penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 2024 serta berpedoman pada rencana kerja pemerintah daerah tahun 2024 dan kebijakan umum anggaran dan prioritas Plafon anggaran sementara tahun anggaran 2024 yang telah disepakati bersama antara Bupati Sekadau dengan DPRD kabupaten Sekadau bulan Juli tahun 2023.

Selanjutnya penyampaian Nota Pengantar terhadap Raperda tentang APBD tahun anggaran 2024 yang disampaikan oleh Wakil Bupati Sekadau, Subandrio dan dilanjudkan penyerahan secara simbolis dari Wakil Bupati Sekadau kepada pimpinan DPRD kabupaten Sekadau. [red]

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini