-->

Nota Kesepakatan: Kabupaten Sekadau dan Instansi Bersinergi untuk Pelayanan Publik yang Lebih Baik

Editor: Redaksi
Sebarkan:

Penandatanganan Nota Kesepakatan dengan Instansi Vertikal, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk memperkuat kerjasama dalam penyelenggaraan Pelayanan Publik di Kabupaten Sekadau. Foto:dn
Sekadau Kalbar,SB — Hari ini, Pemerintah Kabupaten Sekadau secara resmi menandatangani Nota Kesepakatan dengan Instansi Vertikal, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk memperkuat kerjasama dalam penyelenggaraan Pelayanan Publik di Kabupaten Sekadau. Acara penandatanganan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Wakil Bupati Sekadau pada Senin, 20 November 2023.

Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMTSPTK) Kabupaten Sekadau, Paulus Yohanes, menyatakan bahwa sejumlah instansi telah sepakat untuk menandatangani nota kesepakatan dan bekerja sama dengan pemerintah kabupaten. 

"Hari ini sejumlah instansi sudah sepakat menandatangani nota kesepakatan dan kerjasama dengan pemerintah kabupaten Sekadau," ujar Paulus Yohanes.

Ia menekankan bahwa Mal Pelayanan Publik Kabupaten Sekadau, yang secara resmi diresmikan oleh Menpan-RB, telah memasuki urutan ke-163 di seluruh Indonesia. Namun, perubahan paradigma baru menitikberatkan pada pelayanan publik daripada standar gedung. 

"Jika kita membicarakan gedung, sangat sulit bagi kami. Kedepannya, berharap pelayanan yang ada dapat mempermudah akses masyarakat," harapnya.

Paulus Yohanes juga berharap agar Bupati Sekadau memperhatikan sarana dan prasarana gedung Mal Pelayanan Publik. "Harapan saya, dengan penandatanganan nota kesepakatan ini, instansi yang berkerjasama dapat melayani masyarakat dengan baik," ungkapnya.

Bupati Sekadau, Aron, dalam kesempatan yang sama, mengungkapkan bahwa ia telah mengikuti peresmian 10 Mal Pelayanan Publik di kabupaten dan kota se-Indonesia pada tanggal 31 Oktober lalu, yang secara serentak diresmikan di Jakarta oleh Kementerian PAN-RB. Aron berharap Mal Pelayanan Publik di Kabupaten Sekadau dapat dioptimalkan untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

"Walaupun bangunan Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Sekadau sudah selesai sejak tahun 2020/2021, namun karena yang berwenang untuk meresmikannya hanya Kementerian PAN-RB, ada ketentuan yang harus dilakukan," kata Bupati Aron.

Ia menambahkan, "Tahun depan, saya berharap agar instansi pemerintah dapat menempati MPP dengan prinsip pelayanan mendekatkan diri dengan masyarakat. Pemerintah daerah selalu berusaha mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, itulah sebabnya kita membangun MPP di tengah kota."

Bupati Aron juga menyampaikan kepada masyarakat bahwa semua instansi dapat melayani di Mal Pelayanan Publik. 

"Ini langkah awal kita terkait dengan sepahaman pelayanan satu pintu," jelasnya.

Bupati Aron menjelaskan bahwa tujuan dari nota kesepakatan yang baru saja ditandatangani adalah sebagai landasan bagi berbagai pihak dalam melaksanakan pelayanan publik. Nota kesepakatan ini diharapkan dapat meningkatkan komitmen antara semua pihak, mempercepat pelayanan publik, serta memadukan berbagai jenis pelayanan untuk memberikan kemudahan dan kualitas terbaik kepada masyarakat. (red)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini