Sekda Sampaikan Nota Pengantar Terhadap 3 Raperda

Editor: Redaksi
Sebarkan:

Sekda kabupaten Sekadau, Mohammad Isa saat menghadiri Rapat Paripurna di Dewan Perwakilan Rakya Daerah (DPRD) kabupaten Sekadau. (foto:as)
Sekadau Kalbar, SB - Mewakili Bupati Sekadau, Sekretaris Daerah kabupaten Sekadau, Mohammad Isa menghadiri Rapat Paripurna di Dewan Perwakilan Rakya Daerah (DPRD) kabupaten Sekadau. Kegiatan bertempat di Ruang rapat Utama lantai 2 kantor DPRD. Senin (9/10/2023)

Kegiatan yang dihadiri oleh Sekretaris Daerah kabupaten Sekadau ini merupakan Rapat Paripurna ke-19 masa persidangan ke-1 dengan agenda, penyampaian nota pengantar terhadap 3 buah Rancangan Peraturan Daerah ( Raperda) Kabupaten Sekadau tahun 2023.

1. Kerja Sama Antar Desa, 2. Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2017 tentang pengelolaan barang milik daerah dan, 3. Pencabutan Perda Nomor 9 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Tuntutan Penyelesaian Kerugian Daerah.

Mewakili Bupati Sekadau, Mohammad Isa mengatakan bahwa ketiga buah Raperda tersebut disusun berdasarkan analisis kebutuhan terhadap produk hukum daerah kabupaten Sekadau dengan pertimbangan aspek perintah peraturan perundang-undangan dan pemenuhan pelayanan terhadap masyarakat yang telah dibahas baik dilingkup pembahasan di bagian hukum dan perangkat daerah terkait serta rapat pembahasan harmonisasi bersama Kantor Wilayah hukum Kementerian Kalimantan Barat di Pontianak .

Adapun potensi serta maksud dan tujuan disusunnya Raperda tersebut ; pertama, Perda tentang kerjasama desa, salah satu tantangan pembangunan desa saat ini adalah mewujudkan kemandirian desa sebagai entitas yang berdaulat dan berdaya saing sebagai desa yang berdaulat dengan kewenangan dan potensi wilayahnya seharusnya masyarakat desa mampu merencanakan dan melaksanakan pembangunan untuk mencapai kesejahteraan dalam mewujudkan pembangunan desa yang berkelanjutan,” bebernya.

“Desa membutuhkan kerjasama dalam berbagai bidang pembangunan desa yang menjadi kewenangan Desa baik kerjasama antar desa maupun kerjasama dengan pihak ketiga kerjasama desa merupakan salah satu alternatif atau pilihan untuk mengoptimalkan potensi sumber daya Desa menjadi efisien efektif dan aman,” tambahnya

Kedua, Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2017 tentang pengelolaan barang milik daerah belum sepenuhnya beberapa kebutuhan pengaturan dalam pengelolaan barang milik daerah sehingga perlu dilakukan perubahan.

Adapun perubahan terhadap peraturan daerah nomor 5 tahun 2017 tentang pengelolaan barang milik daerah merupakan penyempurnaan terhadap ketentuan dalam peraturan daerah tersebut sesuai dengan ketentuan dalam peraturan pemerintah nomor 28 tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan pemerintah nomor 27 tahun 2014 tentang pengelolaan barang milik negara atau daerah.

Ketiga, pencabutan peraturan daerah nomor 9 tahun 2017 tentang tata cara tuntutan penyelesaian kerugian daerah peraturan daerah kabupaten Sekadau nomor 9 tahun 2017 tentang tata cara tuntutan penyelesaian kerugian daerah merupakan Peraturan pelaksana turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah sudah tidak sesuai lagi dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku karena dengan diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah telah mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah untuk pelaksanaan mekanisme pembentukan ganti kerugian daerah sesuai dengan ketentuan dalam pasal 56 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 133 tentang penyelesaian tuntutan ganti kerugian daerah terhadap pegawai negeri bukan bendahara atau pejabat lainnya pemerintah daerah untuk mengatur mekanisme tata cara tuntutan ganti kerugian daerah dalam peraturan kepala daerah yang sudah diatur dalam Peraturan Bupati sekadau Nomor 46 tahun 2022 tentang tata cara penyelesaian tuntutan ganti kerugian daerah terhadap pegawai negeri bukan bendahara atau pejabat lain di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sekadau.

Berdasarkan penjelasan dan uraian di atas maka peraturan daerah kabupaten Sekadau nomor 9 tahun 2017 tentang tata cara tuntutan penyelesaian kerugian daerah sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga perlu dicabut.

“Kami berharap agar proses pembahasan Raperda ini sampai dengan tahap pengambilan keputusan dan persetujuan bersama terhadap Raperda ini hingga menjadi sebuah Peraturan daerah dapat berjalan dengan baik dan lancar.  Oleh sebab itu pada kesempatan yang baik ini saya meminta kepada rekan-rekan eksekutif untuk dapat mengikuti rapat-rapat bersama DPRD dalam rangka pembahasan Raperda ini agar dapat berjalan dengan baik dan lancar serta menjadi  manfaat dalam mewujudkan Sekadau yang Maju Sejahtera dan Bermartabat. (as)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini