Foto bersama Pansus III DPRD kabupaten Bengkayang dan Anggota DPRD Landak (foto MC) |
Kegiatan dipimpin oleh Ketua DPRD Landak Heri Saman,S.H.,M.H., didampingi Wakil Ketua DPRD Landak Oktapius, Ketua Komisi A DPRD Landak Cahyatanus, Ketua Komisi C DPRD Landak Margareta, S.K.M. Selain itu rombongan Anggota PANSUS III DPRD Kabupaten Bengkayang.
Ketua DPRD Landak Heri Saman, menyambut baik Kunker Pansus III DPRD Kabupaten Bengkayang untuk saling silahturahmi.
Ada beberapa hal yang disampaikan terkait agenda kunjungan kerja pada Kaji Terap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Sumber Air Baku.
DPRD Landak telah mengeluarkan Peraturan Daerah Kabupaten Landak No 5 Tahun 2015 tentang Perlindungan Sumber Air Baku.
"Air merupakan kebutuhan hidup yang mendasar bagi manusia sehingga kondisi air secara kuantitas maupun kualitas perlu dilindungi agar dapat memenuhi kebutuhan hidup manusia dan makhluk hidup lainnya," ungkap Heri Saman.
Untuk memenuhi kebutuhan air bersih bagi masyarakat di Kabupaten Landak, maka sumber air baku yang terdapat di Kabupaten Landak perlu dilindungi dari berbagai kegiatan yang dapat mempengaruhi kualitas, kuantitas, dan kontinuitas sumber air baku.
Peraturan Daerah dibuat untuk perlindungan terhadap sumber air baku di Kabupaten Landak dilakukan karena adanya kecenderungan semakin menurunnya daya dukung lingkungan dan semakin meningkatnya kerusakan dan atau pencemaran di daerah resapan air akibat manusia.
"Dengan adanya Kunker ini dapat membantu dan mempererat tali silahturahmi antara DPRD Kabupaten Landak dan DPRD Kabupaten Bengkayang,"ucap Heri Saman (Anton/MC)