Anggota Komisi II DPRD Kabupaten
Sekadau dari Fraksi Partai Hanura, Liri Muri. [Foto:as] |
Liri Muri menekankan bahwa CSR bukan hanya sekadar kewajiban hukum bagi perusahaan, tetapi juga sebuah tanggung jawab moral untuk berkontribusi pada kesejahteraan masyarakat di wilayah investasi mereka.
"CSR ini merupakan tanggungjawab perusahaan yang wajib dipenuhi terhadap masyarakat, dimana mereka berinvestasi dan juga untuk mensejahterakan masyarakat," ungkap Liri Muri.
Anggota DPRD Sekadau ini juga menyoroti kewajiban investor, khususnya di sektor perkebunan, untuk mematuhi kewajiban sosial mereka terhadap masyarakat setempat. Ia meminta Pemerintah Daerah, terutama eksekutif yang menangani sektor perkebunan, untuk turut menyuarakan dan mengingatkan para investor mengenai pentingnya pemenuhan kewajiban CSR.
"Kami dari Komisi II mengingatkan dan juga tidak bosan-bosan menyuarakan tentang kewajiban perusahaan yang harus direalisasikan kepada masyarakat, karena ini semua untuk kesejahteraan bersama dan ini semua merupakan haknya masyarakat untuk menerimanya dan juga kewajiban dari pihak perusahaan untuk memberikan," tegasnya.
Dengan pernyataannya ini, Liri Muri berharap agar perusahaan di Kabupaten Sekadau dapat mematuhi kewajiban CSR mereka dengan sungguh-sungguh, sehingga dapat memberikan dampak positif yang signifikan bagi masyarakat setempat dan lingkungan sekitar wilayah investasi mereka. [red]