Rapat Paripurna ke-19
masa persidangan ke-1 dengan agenda, penyampaian nota pengantar terhadap 3 buah
Rancangan Peraturan Daerah ( Raperda) Kabupaten Sekadau tahun 2023. (Foto:as) |
Hadir dalam kegiatan tersebut, Wakil Ketua II DPRD Sekadau, Zainal dan 21 Anggota DPRD kabupaten Sekadau lainnya, Sekda Kabupaten Sekadau, Mohammad Isa, Forkopimda, Sekretaris DPRD, Nurhadi (diwakili Kabag Hukum dan Persidangan, Ernawati), para Kepala SKPD dilingkungan Pemkab Sekadau, Direktur RSUD Sekadau, Direktur PDAM Sirin Meragun Sekadau dan undangan lainnnya.
Pada kesempatan ini, Ketua DPRD Sekadau, Radius Effendy menyampaikan bahwa 3 bauh Raperda tersebut yakni Kerjasama antara Desa, Perubahan atas Peraturan daerah Nomor 5 tahun 2017 tentang pengelolaan barang milik daerah dan Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 9 tahun 2017 tentang tatacara tuntutan penyelesaian kerugian daerah.
“Kami sampaikan apresiasi dan ucapan terimakasi serta penghargaan setinggi-tingginya kepada pemerintah daerah kabupaten Sekadau yang sudah menyampaikan kepada kami 3 buah Rancangan Peraturan Daerah untuk dibahas secara bersama-sama antara legislatif dan eksekutif,” ungkapnya
Radius mengatakan, pembentukan Peraturan Daerah merupakan wujud kewenangan yang diberikan kepada pemerintahan daerah dalam rangka peneyelenggraan otonomi daerah serta menampung kondisi khusus daerah dan atau penjabaran lebih lanjut peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
“Peraturan daerah menjadi salah satu alat dalam melakukan transformasi sosial dan demokrasi sebagai perwujudan masyarakat daerah yang mampu menjawab perubahan yang cepat dan tantangan para era otonomi dan globalisasi saat ini,” bebernya. (as)