Bawaslu Landak Rakor Bersama Panwaslu Kecamatan Sengah Temila

Editor: Antonius
Sebarkan:

Foto bersama Bawaslu Landak dan Panwaslu kecamatan dan kelurahan desa (foto Antonius)

LANDAK, suaraborneo.id - Bawaslu kabupaten Landak Rapa koordinasi (Rakor) bersama Panwaslu kecamatan dan panwaslu kelurahan desa di kecamatan Sengah Temila, Kamis (21/09/2023).

Rakor dipimpin langsung ketua Bawaslu Landak Barto Agato Dirgo, dan didampingi komisioner, Theresia Masyono Mg, Mohammad Murtado, dan Arifian. Dan dihadiri semua anggota Panwaslu kecamatan dan Panwaslu kelurahan desa Sengah Temila.

Ketua Bawaslu Landak Barto Agato Dirgo, menyampaikan terkait tahapan pemilu dan pengawasan dan pencegahan pemilu.

" Jika ada temuan supaya dilakukan pencegahan terlebih dahulu, tapi apabila tidak bisa dicegah maka akan dilakukan penindakan," ujar ketua Bawaslu Landak.

Dia berpesan, agar panwaslu kecamatan dan Panwaslu kelurahan desa dapat berkerja sesuai aturan yang ada. 

"Untuk saat ini kita utamakan pencegahan jangan sampai terjadi temuan atau pelanggaran," pesan Barto.

Divisi SDM Bawaslu Landak Arifian, menyampaikan untuk Panwaslu kecamatan dan Panwaslu kelurahan desa agar menyiapkan pengkajian dalam pengawasan.

" Dengan adanya pengkajian itu untuk meningkatkan dalam pengawasan yang lebih baik," ujar Arifian.

Arifian juga meminta agar membuat laporan kegiatan di media sosial (Medsos) supaya bisa dilihat dan dibaca oleh masyarakat luas.

" Namun dalam membuat laporan kegiatan di media sosial harus yang benar dan dengan kata-kata yang baik supaya dipahami oleh masyarakat," pesan Arifian.

Divisi P2H Moh Murtado, menyampaikan terkait pencegahan dan pengawasan, terutama untuk di media sosial, agar diperkuat untuk menyampaikan sosialisasi.

"Jika ada ditingkat desa atau kecamatan ada forum warga agar diikuti untuk mensosialisasikan tentang pengawasan Pemilu," kata Moh Murtado.

Divisi penindakan Pelanggaran dan Data Informasi (P2 Datin) Theresia Masyono Mg, menegaskan agar panwaslu untuk bersikap netral dan tegak lurus dalam pengawasan.

" Pengawasan Pencegahan dan penindakan, tugas ini adalah tugas pengawasan dari Panwaslu kecamatan dan Panwaslu kelurahan desa," kata Theresia.

Theresia berpesan, agar panwaslu kelurahan desa, melakukan pengawasan membuat laporan disampaikan kepada Panwaslu kecamatan, kemudian panwaslu kecamatan meneruskan kepada Bawaslu di kabupaten. Bentuk laporan ini secara berjenjang sesuai aturan yang ada.

" Lengkapi data sesuai temuan dan dilakukan pengkajian untuk dilakukan pencegahan. Kita utamakan pencegahan," pesan Theresia. (Anton)


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini