Pemain Layangan Diamankan Satpol-PP Landak

Editor: Antonius
Sebarkan:

Satpol-PP mengamankan pemain layangan (foto Antonius)
LANDAK, suaraborrneo.id - Satuan polisi pamong praja (Satpol-PP) kabupaten Landak kembali melakukan operasi pengawasan dan penegakan perda tentang layangan di wilayah kota Ngabang, Kamis (20/07/2023).

Perda No 1 Tahun 2020 Pasal 53 tentang larangan bermain layangan dijalan, jalur hijau, taman fasilitas umum dan fasilitas sosial yang dapat membahayakan keselamatan oang lain.

Kasat Pol-PP kabupaten Landak Wibersono. L Djait. S. Sos, melalui kepala bidang penegakan perundang-undangan daerah kabupaten Landak Alpin Sahap SH, manyampaikan dari laporan masyarakat sudah dua korban akibat tali layangan.

" Jadi penertiban ini untuk menjaga Trantibum Linmas di wilayah kota Ngabang dan sekitarnya," ungkap Alpin.

Dijelaskan Alpin, Jam 16.00 Wib sampai jam 17:40 WIB, Petugas mulai pelaksanaan kegiatan, Patroli keliling Kota Ngabang. Ada tiga titik lokasi petugas menemukan individu -  individu yang tengah bermain layangan

" Dari tiga lokasi tersebut petugas berhasil mengamankan sejumlah Layang - layang dengan berbagai ukuran beserta benangnya," jelas Alpin. (Anton).



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini