![]() |
Satpol-PP mengamankan pemain layangan (foto Antonius) |
Perda No 1 Tahun 2020 Pasal 53 tentang larangan bermain layangan dijalan, jalur hijau, taman fasilitas umum dan fasilitas sosial yang dapat membahayakan keselamatan oang lain.
Kasat Pol-PP kabupaten Landak Wibersono. L Djait. S. Sos, melalui kepala bidang penegakan perundang-undangan daerah kabupaten Landak Alpin Sahap SH, manyampaikan dari laporan masyarakat sudah dua korban akibat tali layangan." Jadi penertiban ini untuk menjaga Trantibum Linmas di wilayah kota Ngabang dan sekitarnya," ungkap Alpin.
Dijelaskan Alpin, Jam 16.00 Wib sampai jam 17:40 WIB, Petugas mulai pelaksanaan kegiatan, Patroli keliling Kota Ngabang. Ada tiga titik lokasi petugas menemukan individu - individu yang tengah bermain layangan
" Dari tiga lokasi tersebut petugas berhasil mengamankan sejumlah Layang - layang dengan berbagai ukuran beserta benangnya," jelas Alpin. (Anton).