Diharapkan Calon Guru Penggerak Dapat Menjadi Penggerak Guru Lainnya

Editor: Antonius
Sebarkan:

Acara lokakarya 7 calon guru penggerak (foto kom)
LANDAK, suaraborneo.id - Pj Bupati Landak Samuel melalui Asisten Administrasi Umum Sekda Landak Ir. Theresia Limawardani, M.Si, membuka Kegiatan Lokakarya 7 Calon Guru Penggerak Angkatan 7, di aula kantor Bupati Landak, Selasa (04/07/2023).

Kegiatan lokakarya dengan tema Festival Panen Hasil Belajar di Kabupaten Landak Tahun 2023,

Pada acara tersebut Theresia menyampaikan bahwa pendidikan guru penggerak merupakan kegiatan pengembangan profesi melalui pelatihan dan pendampingan.

"Program ini bertujuan memberikan bekal kemampuan kepemimpinan pembelajaran dan pedagogi kepada guru sehingga mampu menggerakkan komunitas belajar serta menjadi pemimpin pendidikan yang dapat mewujudkan rasa nyaman dan kebahagiaan peserta didik," terang Theresia.

Kemudian Theresia menyampaikan kemampuan menggerakkan komunitas belajar merupakan kemampuan guru memotivasi dan terlibat aktif bersama anggota komunitasnya untuk bersikap reflektif, kolaboratif serta berbagi pengetahuan.

"Komunitas pembelajar guru diantaranya Pusat Kegiatan Gugus (PKG), Kelompok Kerja Guru (KKG), Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP), Musyawarah Guru Bimbingan Konseling (MGBK), serta Komunitas Praktis (Community of Practice) baik di dalam satuan pendidikan atau dalam wilayah yang sama," papar Theresia.

Theresia menyampaikan bahwa berdasarkan Permendikbud Ristek Nomor 40 Tahun 2021 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah dan Pasal 13 Permendikbud Ristek Nomor 26 Tahun 2022 Tentang Guru Penggerak menyatakan bahwa sertifikat guru penggerak digunakan untuk pemenuhan salah satu persyaratan sebagai kepala sekolah, pengawas sekolah, atau penugasan lain.

"Saya berharap kepada calon guru penggerak dapat menjadi penggerak untuk lebih menguasai kompetensi dalam hal menjadi pemimpin pembelajaran mendidik dan menjadi mentor bagi guru-guru lainnya," tutup Theresia.

Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh Ketua Komisi C DPRD Landak, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Landak, Dewan Pendidikan Landak, pengawas sekolah TK, SD, SMP, dan SMA, Kepala Sekolah GGP, pengajar praktik, serta tamu undangan lainnya. (Anton)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini