Satpol-PP tertibkan baleho yang sudah kadaluarsa (foto Antonius) |
Penertiban dipimpin oleh Kabid penegakan perundang-undangan daerah Satpol-PP kabupaten Landak Alpin Sahap, SH.MH, pada Rabu (24/05/2023).
" Baleho atau spanduk yang kami tertibkan ini yang sudah dianggap kadaluarsa masa waktunya yang dipasang di tempat umum," ucap Alpin.
Dijelaskannya, yang dimaksud kadaluarsa ini, seperti ucapan selamat Natal dan hari raya Idul Fitri. Karena sudah beberapa bulan yang lalu.
Baleho atau spanduk yang kami tertibkan ini sifatnya yang berada di tempat umum, dan di depan halaman kantor pemerintahan.
" Penertiban ini sudah rutin kami lakukan, untuk yang masa waktunya sudah kadaluarsa. Selain itu juga selalu menghimbau agar memasang ditempat yang aman sesuai dengan ketentuan," jelas Alpin (Anton).