Jefray: Kades yang Caleg harus Mengundurkan Diri Terlebih Dahulu

Editor: Novia Dominika
Sebarkan:

Anggota DPRD Kabupaten Sekadau dari Fraksi Demokrat, Jeffray Raja Tugam. (foto:nv). 
Sekadau Kalbar, Suaraborneo.id - Sebagaimana yang diketahui, Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak tahun 2024 terkhususnya di Kabupaten Sekadau akan diramaikan oleh para calon-calon Legislatif.

 Namun, tidak heran jika pada Pemilu tahun 2024 ini akan di isi oleh para Kepala Desa (Kades), Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan yang lainnya. Dalam hal ini, para Kades dan PNS yang ingin mencaleg terlebih dahulu harus memenuhi persyaratan dan membuat Surat Keterangan.

Berdasarkan keputusan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) sesuai kesepakatan pemerintah dan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Pelaksanaan Pemilu 2024 yakni Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 diselenggarakan serentak pada tanggal 14 Februari 2024. 

Di Kabupaten Sekadau, justru ada beberapa Kepala Desa (Kades) yang sudah mendaftar sebagai Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) untuk DPRD kabupaten/kota. 

Saat dikonfirmasi melalui Telepon selulernya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sekadau, Drianus Saban mengatakan, Kades ataupun Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mendaftar sebagai bakal calon Anggota DPRD kabupaten dari partai politik manapun harus ada surat pengunduran diri terlebih dahulu dari Kades maupun PNS. 

"Dalam hal ini, Kades ataupun PNS yang mendaftar sebagai Bacaleg harus menyatakan surat pengunduran diri dan SK pemberhentian tersebut harus di terima oleh KPU sebelum penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) yaitu diantara tanggal 29 atau 30 September 2023," jelas Drianus Saban kepada wartawan media ini. Jumat (19/5/2023).

"Intinya Kades atau PNS yang ikut Bacaleg harus menyerahkan Surat Pernyataan Pengunduran diri dan sebelum penetapan DCT mereka sudah harus dan wajib menyerahkan SK pemberhentian tersebut," tambahnya.

"Jika tidak menyerahkan persyaratan tersebut maka mereka tidak bisa ditetapkan sebagai Caleg atau Tidak Memenuhi Syarat (TMS) di tahun 2024," tutup Drianus Saban.

Menanggapi hal tersebut, Anggota DPRD Kabupaten Sekadau dari fraksi partai Demokrat, Jefray Raja Tugam mengatakan, Kades ataupun PNS yang ingin mencalonkan diri sebagai Calon Legislatif tentunya harus memenuhi peraturan untuk memberikan pernyataan surat pengunduran diri. 

"Sesuai aturan yang ada, Kades ataupun PNS yang ingin mencalonkan diri sebagai Caleg harus memenuhi peraturan tersebut," ujar Jefray Raja Tugam kepada wartawan media ini.

"Dalam hal ini saya minta agar KPU bisa menyampaikan kepada masyarakat agar masyarakat tahu dan tentunya hal ini dapat menghindari sesuatu yang tidak diinginkan," tambahnya.

"Saya juga minta kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Sekadau untuk aktif melihat dan menanyakan langsung apakah para Kades ataupun PNS ini betul-betul ingin mendaftar sebagai Caleg agar semuanya jelas," pungkasnya. (tim)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini