Rapat Dengar Pendapat Terkait Pemutusan Listrik di Taman Lawang Kuari

Editor: Novia Dominika
Sebarkan:

Rapat dengar pendapat terkait pemutusan listrik di Taman Lawang Kuari Kabupaten Sekadau. (foto:nv). 
Sekadau Kalbar, Suaraborneo.id - Komisi II DPRD Kabupaten Sekadau menggelar Rapat dengar pendapat terkait pemutusan listrik di Taman Lawang Kuari Kabupaten Sekadau, bertempat di ruang Rapat Gabungan DPRD Kabupaten Sekadau. Rabu (12/4/2023).

Diwawancara usai kegiatan, Manager Unit Layanan Pelanggan Sekadau, Markus Adi  mengatakan, Rekening Taman Lawang Kuari Kabupaten Sekadau mulai aktif pada bulan januari, Pemakaian bulan Januari telah dibayarkan oleh pemborong dan bulan maret pemakaian Februari itu yang menjadi Polemik.

"Sesuai aturan listrik memang kami putus karena sudah lewat dari tanggal 20, Menurut aturan tanggal 20 namun kami berikan toleransi sehingga listrik diputus tanggal 23 dan kami sudah kordinasikan dengan pihak Pemerintah Daerah namun mereka saling lempar," kata Markus Adi

"Setelah diputus, kami kordinasikan ke pihak pemborong dan pada tangga 29 sudah dibayar dan listrik kami sambung kembali," tambahnya.

"Dasar pemutusan listrik adalah surat perjanjian jual beli yang ditandatangani oleh kedua belah pihak yakni pihak PLN dan pelanggan, surat tersebut mempunyai kekuatan hukum yang menjadi acuan kita dan panduan tersebut sama untuk pelanggan PLN seluruh Indonesia," timpalnya

Pada kesempatan itu juga, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sekadau, Bambang Setiawan mengatakan, Komitmen hasil Rapat hari ini adalah Pemerintah Daerah dan PLN kedepannya akan meningkatkan kordinasi yang baik.

"Kita berharap hal serupa tidak terulang kembali maka kedepannya kita minta kordinasi harus ditingkatkan untuk mengatasi skala prioritas yang ada di Kabupaten Sekadau," kata Bambang Setiawan.

Legislator Partai PDI Perjuangan ini juga mengatakan, Satu sisi pihak PLN memang menegakkan aturan dan disisi lain juga Pemerintah harus berusaha menyesuaikan aturan yang ada, sehingga tunggakan dan terjadi pemadaman yang berdampak negatif bagi Daerah ini tidak terulang kembali.

"Kami berharap BPKAD bisa mengatasi mengenai kewajiban-kewajiban yang sifatnya harus segera dibayar," pungkasnya. (nv).

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini