-->

Komisi A DPRD Landak Undang BKPSDM Landak Dalam Rapat Dengar Pendapat Terkait Penerimaan CPNS Dan P3K

Editor: Antonius
Sebarkan:

Ketua komisi A Cahyatanus (foto Antonius) 
LANDAK, suaraborneo.id - Komisi A DPRD Kabupaten Landak gelar rapat dengar pendapat dengan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Landak terkait penerimaan CPNS dan Pegawai Pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) serta nasib tenaga honorer. 

Rapat berlangsung di ruang sidang dipimpin oleh Ketua Komisi A Cahyatanus, didampingi Anggota Komisi A Niko Purwanto, Kico Bambang dihadiri Kepala BKPSDM Landak Marsianus serta beberapa staffnya. Rabu (23/03/2022). 

Ketua komisi A DPRD Kabupaten Landak Cahyatanus mengatakan rapat dengar pendapat kali ini dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Landak serta ortal membahas terkait dengan formasi CPNS dan P3K tahun 2022.

Terkait nasib tenaga honorer yang selama ini sudah membantu PNS dalam melaksanakan tugasnya oleh karena itu kita ingin mendalami sejauh mana langkah-langkah yang diambil oleh pemerintah untuk menangani tenaga PNS di lingkungan Pemda Landak. 

Berdasarkan ketentuan PP 49 tahun 2018 pasal 99 sudah mengatakan bahwa PTT itu sejak diundangkan PP ini 5 tahun setelah diundangkan itu harus sudah mencari tempat kerja lain artinya untuk tenaga honorer itu sudah dijadikan PNS atau P3K dengan syarat harus mengikuti seleksi

"Oleh karena itu kami mengundang Dinas BKPSDM untuk mencari solusi bagaimana langkah-langkah pemerintah daerah untuk menampung tenaga honorer ini supaya mereka tetap bekerja jadi jawabannya sama yaitu menjadi PNS atau menjadi P3K. 

Kemudian untuk penerima P3K tahun 2022 ini hanya dikhususkan untuk tenaga pendidik dan nakes dan jumlah hanya 67 orang untuk tahun 2022 ini," papar Cahyatanus. (Anton/mc) 









Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini