-->

Karena Lebih dari 300 Pemilih, Jefray Sarankan 2 Kampung ini Dijadikan 2 TPS

Editor: Redaksi
Sebarkan:

Anggota DPRD Kabupaten Sekadau dari Fraksi Partai Demokrat, Jefray Raja Tugam. Foto:as 
Sekadau Kalbar, Suaraborneo.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan bahwa dalam 1 (satu) Tempat Pemilihan Suara (TPS) maksimal 300 pemilih. Selebihnya akan dipindahkan memilih di TPS terdekat. 

Menanggapi hal tersebut, Anggota DPRD Kabupaten Sekadau dari Fraksi Partai Demokrat, Jefray Raja Tugam mengatakan, terkait dengan data pemilih pada Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 ada aspirasi dan masukan dari masyarakat dari kampung terkait dengan peraturan KPU yang menetapkan per TPS maksimal hanya 300 pemilih. 

"Yaitu adanya peraturan yang menetapkan bahwa satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) maksimal 300 orang," kata Jefray kepada media ini usai mengikuti acara Sosialisasi Pemuktahiran Daftar Pemilih Pemilu tahun 2024 di salah satu Cafe yang ada di Sekadau. Selasa (7/3/2023). 

"Salah satu contoh yakni terjadi dikampung Engkudu Mulau dan Engkrumai desa Terduk Dampak, Kecamatan Belitang Hulu yang dulunya kedua kampung tersebut berada disatu TPS yang sama dengan jumlah pemilihnya 300 lebih. Sekarang dengan adanya ketentuan itu maka ada yang harus berpindah ke TPS terdekat," tambah Jefray yang juga sebagai Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Sekadau. 

Jefray mengatakan, dari pada mereka dipindahkan ke TPS yang terdekat alangkah lebih baiknya dibuatkan dua TPS untuk dua kampung tersebut.

"Karena jarak tempuh antar kampung  kekampung lainnya cukup memakan waktu, apalagi jika ditempuh dengan berjalan kaki, itu jaraknya bisa mencapai satu jam lebih perjalanan," ungkapnya.

"Saya berharap kepada Pemerintah khususnya KPU Kabupaten Sekadau agar dibuatkan dua TPS saja untuk kedua kampung tersebut," pungkasnya. (wn/as)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini