Foto bersama anggota Bawaslu dan Panwaslu kecamatan Mandor bersama staf (foto Antonius) |
Dalam kunjungan i ini, Niko menegaskan agar Panwaslu kecamatan untuk berhati-hati dalam melaksanakan pengawasan dan melakukan perekrutan calon anggota Panwaslu Desa agar sesuai aturan.
" Jadi kita harus benar-benar mengikuti petunjuk dan aturan agar proses pelaksanaan bisa berhasil dengan baik, " ujar Niko.
Niko menegaskan, terkait rekrutmen Panwaslu Desa, agar benar-benar di kroscek peserta calon anggota Panwaslu Desa, di aplikasi Sistem Informasi Politik (Sipol) dan Aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (SILON).
" Jika ada termasuk dalam data aplikasi tersebut maka kita minta yang bersangkutan untuk menyatakan dirinya untuk menentukan pilihannya, " tegas Niko.
Ketua Panwaslu kecamatan Mandor Hendra. S.Hut, menyampaikan proses Rekrutmen calon anggota Panwaslu Desa diwilayahnya sudah sesuai dengan mekanisme yang diberikan.
Pada saat peserta menyerahkan berkas dan mendaftar, sudah di cek data aplikasi Sipol dan Silon. Dari 44 orang jumlah peserta yang mendaftar hanya satu orang yang masuk data Silon, sehingga dia membuat surat pernyataan untuk tidak masuk dalam data aplikasi Silon tersebut.
" Kami tetap melakukan pencegahan dan pengawasan, agar semua proses berjalan lancar, " ungkap Hendra. (Anton)