-->

Bawaslu Landak Supervisi di Sekretariat Panwaslu Kecamatan

Editor: Antonius
Sebarkan:

Anggota Bawaslu Landak bersama Panwaslu kecamatan Mandor (foto Antonius) 
LANDAK, suaraborneo.id -  Bawaslu Landak melaksanakan Supervisi Pembentukan Panwaslu Desa sesuai tahapan. 

Anggota Bawaslu Landak, Koordinator Divisi SDM dan Organisasi Tata, pada Sabtu (20/1/2023)  melakukan supervisi di dua kecamatan, yaitu di Sekretariat Panwaslu kecamatan Sengah Temila dan kecamatan Mandor. 

Supervisi dalam pembentukan Panwaslu Desa harus sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 5/KP.01/KI/01/2023 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa Pada Pemilihan Umum Tahun 2024.

Sesuai jadwal tanggal 20-22 Januari 2023, adalah perbaikan berkas pendaftaran untuk yang belum lengkap berkasnya. 

" Kita minta staf hubungi lagi peserta yang mendaftar supaya melengkapi berkas, terutama untuk surat izin dari atasan bagi  yang sudah bekerja, karena merupakan syarat administrasi yang harus dipenuhi, " ujar Tata. 

Kemudian lanjut Tata, untuk pengumuman pendaftaran perpanjangan bagi Desa yang belum memenuhi 2 kali kebutuhan dan belum ada perempuan silakan dipersiapkan untuk diumumkan ditanggal 23 Januari 2023

Dari data rekapan pendaftaran untuk kecamatan Mandor yang disampaikan oleh ketua Panwaslu kecamatan Mandor ada 10 Desa yang diperpanjang, 4 desa perpanjangan khusus perempuan saja karena tidak ada pendaftar perempuan, dan 6 desa untuk laki-laki dan perempuan karena tidak memenuhi 2 kali kebutuhan.

Untuk Perpanjangan pendaftaran pada tanggal 24-26 Januari 2023, diharapkan Teman-teman Panwaslu kecamatan Mandor bukan hanya menunggu saja tetapi bisa turun kelapangan untuk jembut bola terutama di desa yang kurang 2 kali kebutuhan. 

Sedangkan untuk staf yang  menerima berkas pendaftaran harus mengecek dulu data  pendaftar di aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) dan aplikasi Sistem Informasi pencalonan (Silon) hasilnya dicatat di catatan berkas pendaftaran.

" Jika terdaftar di Sipol tulis terdaftar di Sipol dan kalau terdaftar di Silon tulis terdaftar di Silon, dan demikian sebaliknya kalau tidak terdaftar maka tulis tidak terdaftar di Sipol dan Silon. Sehingga kita punya data untuk mengambil langkah selanjutnya," kata Tata (Anton)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini