Perda Nomor 1 Tahun 2022 Diharapkan Mengacu pada Kearifan Lokal Warga Setempat

Editor: Redaksi
Sebarkan:

Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 1 tahun 2022 tentang Pembukaan Lahan Perladangan Berbasis Kearifan Lokal. Foto:yt
Sekadau Kalbar, Suaraborneo.id - Pemerintah Kabupaten Sekadau menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 1 tahun 2022 tentang Pembukaan Lahan Perladangan Berbasis Kearifan Lokal. Kegiatan dibuka oleh Wakil Bupati Sekadau, Subandrio, dilaksanakan di ruang Serbaguna Lantai 2 Kantor Bupati Sekadau. Kamis, 1 Desember 2022. 

Ketua Badan Pembentukan Perda DPRD Provinsi Kalimantan Barat, yang juga Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat dari Fraksi PDI Perjuangan, Alexander Thomas mengatakan, Pembukaan Lahan Perladangan Berbasis Kearifan Lokal merupakan salah satu Perda yang di perintahkan oleh Undang-undang.

"Perda di maksudkan untuk melindungi para petani Karena berdasarkan pengalaman selama ini para petani mengatakan bahwa petani tidak dilindungi oleh peraturan, sehingga akan memicu terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan," bebernya. 

"Maka, kami sebagai wakil rakyat di Provinsi Kalimantan Barat bersama Pemerintah Daerah melakukan sosialisasi ini supaya tidak terjadi lagi persoalan-persoalan hukum antara masyarakat peladang dan penegak hukum," jelas Alexander Thomas. 

Di tempat yang sama, sambutan Wakil Bupati Sekadau, Subandrio mengatakan, pada umumnya, masyarakat di wilayah Provinsi Kalimantan Barat memiliki mata pencaharian sebagai petani yang mengelola lahan pertanian dalam bentuk perladangan dengan cara tradisional.

"Beberapa tahun terakhir, praktik pembukaan lahan dengan cara membakar yang dilakukan oleh petani atau peladamg dianggap menyebabkan terjadinya kebakaran hutan dan melanggar peraturan perundang-undangan," kata Subandrio. 

"Maka dari itu, di Kabupaten Sekadau terdapat peraturan mengenai pencegahan, pengendalian, penanggulangan, penanganan dan pengawasan terhadap kebakaran lahan dan hutan yang dimuat dalam Peraturan Daerah nomor 5 tahun 2020 tentang pencegahan dan pengendalian kebakaran hutan dan lahan," tambah dia. 

"Melalui sosialisasi ini, saya berharap agar sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2022 tentang pembukaan lahan perladangan berbasis kearifan lokal pada hari ini dapat memberikan manfaat bagi warga Kabupaten Sekadau, khususnya dalam hal pembukaan lahan dengan tetap memperhatikan tradisi dan kearifan lokal warga setempat," pungkasnya. (as)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini