-->

KPU Landak Uji Publik Dapil dan Alokasi Kursi DPRD Landak

Editor: Antonius
Sebarkan:

Foto bersama setelah rapat uji publik rancangan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPRD Landak (foto Antonius) 
LANDAK, suaraborneo.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Landak gelar Uji Publik rancangan Daerah Pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Landak pada pemilihan umum (Pemilu) tahun 2024.

Kegiatan dilaksanakan di aula hotel Grand Landak, pada Jumat  9 Desember 2022.

Hadir dalam kegiatan ini, pengurus partai politik yang ada di kabupaten Landak, ketua DPRD Landak Heri Saman, komisioner Bawaslu Landak Theresia dan Tata, kemudian Sekretaris KPU Landak Titin. 

Ketua KPU Landak Herkulanus Yacobus, menyampaikan bahwa hari ini merupakan uji publik yang pertama. KPU diwajibkan melaksanakan tiga kali uji publik. 

Berdasarkan pada Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Landak Nomor : 9O0/PL.01.3-BA/6108/2/2022 tentang Penetapan Rancangan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, dengan ini mengumumkan Rancangan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi 

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Landak dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 untuk dapat mendapatkan masukan dan tanggapan masyarakat sebagaimana tercantum dalam lampiran pengumuman. 

Masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapan dengan cara sebagai berikut: , 

1. Penerimaan masukan dan tanggapan masyarakat terhadap Rancangan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Landak dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada tanggal 23/11/2022 s.d 06/12/2022 

2. Masukan dan Tanggapan Masyarakat dibuat secara tertulis sesuai dengan format yang dapat diperoleh di Kantor KPU Kabupaten Landak atau diunduh pada laman helpdesk.kpu.go.id/tanggapan. : 

3. Penyampaian masukan dan tanggapan dilengkapi dengan: 

a. surat pengantar resmi bagi lembaga/badan/organisasi masyarakat/partai politik: atau | 

b. identitas diri berupa fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik bagi perorangan.

 4. Penyampaian dokumen masukan dan tanggapan masyarakat dapat disampaikan dengan cara: 

a. diantar langsung ke Kantor KPU Kabupaten Landak, Jalan Raya Ngabang - Pontianak Km.3, pada tanggal 23 November s.d 6 Desember 2022, pukul 08.00 -16.00 waktu setempat, atau 

b. disampaikan melalui laman helpdesk.kpu.go.id/tanggapan. 

Ada tiga rancangan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPRD dalam Pemilu tahun 2024.

Rancangan pertama, Landak 1, jumlah kursi 11, kecamatan Ngabang dan Jelimpo. 

Landak 2 jumlah kursi 12, kecamatan Mandor, Sengah Temila dan Sebangki. 

Landak 3 jumlah kursi 8, kecamatan Mempawah Hulu, Menjalin dan Sompak. 

Landak 4 jumlah kursi 5, kecamatan Menyuke, Meranti, dan Banyuke Hulu. 

Landak 5 jumlah kursi 4, kecamatan Air Besar dan Kuala Behe. 

Jadi jumlah kursi 40, sebelumnya kabupaten Landak 35 kursi, pemilu tahun 2024 bertambah 5 kursi. 

Rancangan kedua, Landak 1, jumlah kursi 8, kecamatan Ngabang. 

Landak 2 jumlah kursi 8, kecamatan Sengah Temila dan Sebangki

Landak 3 jumlah kursi 6, kecamatan Menjalin dan Mandor. 

Landak 4 jumlah kursi 6, kecamatan Mempawah Hulu dan Sompak. 

Landak 5 jumlah kursi 5, kecamatan Mentuke, Meranti dan Banyuke Hulu. 

Landak 6, jumlah kursi 7, kecamatan Air Besar, Kuala Behe dan Jelimpo. 

Sedangkan rancangan ketiga, Landak 1, jumlah kursi 12, kecamatan Ngabang, Menyuke, dan Meranti. 

Landak 2 jumlah kursi 12, kecamatan Mandor, Sengah Temila dan Sebangki. 

Landak 3 jumlah kursi 9, kecamatan Mempawah Hulu, Menjalin, Banyuke Hulu dan Sompak. 

Landak 4 jumlah kursi 7, kecamatan Air Besar, Kuala Behe dan Jelimpo. 

" Jadi pengumuman ini kita sampaikan untuk diketahui oleh masyarakat seluas-luasnya, " jelas Yacobus. (Anton). 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini