-->

Standar Tenaga yang di Persyaratkan oleh BPJS Tidak Terpenuhi, Harus ada Jalan Keluar

Editor: Redaksi
Sebarkan:

Forum Komunikasi serta Monitoring dan Evaluasi Atas Penyediaan Fasilitas Kesehatan, Sarana Prasarana dan Sumber Daya Manusia dengan pemangku kepentingan di Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2022. Foto:ad/irf
PONTIANAK, Suaraborneo.id - Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dilakukan secara gotong-royong yaitu peserta yang mampu membantu peserta yang sakit melalui prinsip gotong-royong.

Jaminan Kesehatan Nasional yang diselenggarakan sejak 1 Januari 2014 hingga saat ini juga bertujuan dapat menumbuhkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat, dr. Harisson, saat membuka Forum Komunikasi serta Monitoring dan Evaluasi Atas Penyediaan Fasilitas Kesehatan, Sarana Prasarana dan Sumber Daya Manusia dengan pemangku kepentingan di Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2022, Selasa (20/9/2022).

"Untuk BPJS Kesehatan, seharusnya ada relaksasi. Ada kebijakan untuk masyarakat yang memerlukan pelayanan. Tetapi, standar-standar tenaga yang dipersyaratkan oleh BPJS memang tidak terpenuhi. Ini yang hendaknya menjadi perhatian, harus ada jalan keluar," tegas Harisson. 

Berdasarkan data yang didapat dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi Kalimantan Barat dari Semester I Tahun 2022 hingga 1 September 2022, sebanyak 4.248.807 (77,5%) dari 5.482.046 penduduk Kalimantan Barat sudah terdaftar menjadi peserta JKN KIS. 

Terdapat 553.367 kunjungan oleh peserta JKN di Prov Kalbar, baik ke poli rawat jalan maupun rawat inap di fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjut menghabiskan biaya sebesar Rp 592.339.221.949. 

"Inti pertemuan ini adalah BPJS Kesehatan meminta Pemprov Kalbar menaikkan jumlah kepesertaan yang baru mencapai 77,50%. Angka ini merupakan cakupan kepesertaan terendah di seluruh Indonesia," kata  Harisson, di Ruang Rapat Praja II Kantor Gubernur Kalbar.

Latar belakang diselenggarakannya kegiatan ini yaitu dalam rangka memastikan pelayanan kesehatan masyarakat, khususnya peserta JKN, dapat terlaksana dengan baik, sesuai standar dan ketentuan yang berlaku, serta dirasakan oleh seluruh masyarakat Kalbar, melalui penyediaan fasilitas kesehatan, pemenuhan komitmen dan standar pelayanan minimal, serta peningkatan mutu layanan kesehatan.(irf/as)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini