-->

Sosialisasi Pencegahan Saber Pungli Di Menjalin

Editor: Antonius
Sebarkan:

Peserta di kecamatan Menjalin mengikuti sosialisasi pencegahan Saber pungli
LANDAK , suaraborneo.id – Inspektorat kabupaten Landak Sosialisasi pencegahan pratik pungutan liar, atau Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber pungli) di kecamatan Menjalin kabupaten Landak. 

Sosialisasi dibuka oleh Pj Bupati Landak Samuel , di aula Paroki Santo Petrus Menjalin.Rabu (31/8/2022). 

Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua Tim Satgas Saber Pungli Kabupaten Landak, Forkopincam, para Kepala Desa, Ketua BPD, Ketua DAD, Tokoh Masyarakat dan Tokoh Agama, dan tamu undangan lainnya.

Pj. Bupati Landak Samuel menyampaikan bahwa tingginya tingkat ketidakpastian pelayanan sebagai akibat adanya prosedur pelayanan yang panjang dan melelahkan menjadi penyebab dari semakin banyaknya masyarakat yang menyerah ketika berhadapan dengan pelayanan publik yang koruptif.

“Hal ini merupakan salah satu faktor yang menyebabkan masyarakat cenderung semakin toleran terhadap praktik pungutan liar dalam penyelenggaraan pelayanan publik,” ujar Samuel.

Dia menerangkan beberapa faktor yang berpengaruh terhadap pungli meliputi aspek individu pelaku yaitu sifat tamak manusia, moral yang kurang baik, penghasilan yang kurang mencukupi, kebutuhan hidup yang mendesak, gaya hidup yang konsumtif, malas atau tidak mau bekerja serta ajaran agama yang kurang diterapkan.

“Sedangkan aspek organisasi yaitu kurangnya sikap keteladanan pimpinan, kultur organisasi yang kurang baik, lemahnya system akuntabilitas dan transparansi di instansi pemerintahan serta kelemahan sistem pengendalian manajemen,” terang Samuel.

Samuel mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan refleksi dari kesungguhan dan komitmen Aparat Pemerintah untuk terus berupaya mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berwibawa serta bekerjasama bahu-membahu dalam memberantas tindakan korupsi, kolusi dan nepotisme, khususnya yang terkait dengan pelaksanaan pelayanan pemerintah yang bebas dari pungutan liar.

Untuk meningkatkan efektivitas pemberantasan pungutan liar, Presiden telah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber pungli). 

"Sedangkan pada tingkat kabupaten, Pemerintah Kabupaten Landak telah membentuk Tim Satgas Saber pungli dengan Keputusan Bupati Landak Nomor 700/514/HK-2016 tentang Pembentukan Tim Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar Kabupaten Landak dan telah dikukuhkan pada tanggal 25 November 2016,” terang Samuel. 

Samuel menekankan jangan ada praktik pungli di lingkungan Pemerintah Kabupaten Landak dan lembaga lainnya.

“Karena disini kita mempertaruhkan nama baik Kabupaten Landak dan kepada Satgas Saber Pungli bekerjalah dengan penuh tanggung jawab dalam menyapu bersih pungutan liar yang ada di Kabupaten Landak, (Anton/Kom) 


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini