-->

Rakor Gugus Tugas Reforma Agraria

Editor: Redaksi
Sebarkan:

Gubernur Kalimantan Barat, H. Sutarmidji saat membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Gugus Tugas Reforma Agraria di Hotel Mercure, Jalan Ahmad Yani, Rabu (14/9/2022). Foto:ais
PONTIANAK, Suaraborneo.id - Gubernur Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) H. Sutarmidji, membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Gugus Tugas Reforma Agraria di Hotel Mercure, Jalan Ahmad Yani, Rabu (14/9/2022). Reforma agraria sebagai upaya untuk melakukan penataan ulang struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah agar lebih berkeadilan dan mensejahterakan rakyat. 

Gubernur Kalbar, Sutarmidji mengapresiasi kegiatan rapat Koordinasi ini karena bertujuan sebagai forum untuk diskusi mengenai identifikasi permasalahan serta mengkolaborasikan masalah dan solusi dari topik pembahasan pelaksanaan reforma  agraria di kawasan perbatasan hingga dapat menghimpun dan mengsingkronkan data dengan instansi terkait realisasi Tanah Objek Agraria (TORA) dari 20 persen pelepasan kawasan hutan untuk peraturan, serta juga untuk menyepakati langkah konkret selanjutnya terhadap kas TORA yang belum terealisasi di Kalimantan Barat sehingga mampu memberikan dampak positif bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di Provinsi Kalimantan Barat. 

“Pelaksanaan reforma agraria di Kalimantan Barat masih perlu mendapat perhatian yakni pemenuhan target redistribusi tanah dengan penyediaan alokasi sumber TORA  berasal dari pelepasan kawasan hutan seluas 4,1 juta Hektar yang dilaksanakan melalui Penyelesaian PenguasaanTanah dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH). Salah satu capaian PPTPKH yang menjadi bahasan di Kalimantan Barat adalah mengenai sumber TORA yang berasal dari 20 persen Pelepasan Kawasan Hutan untuk Perkebunan," bebernya. 

"Berdasarkan data dari Kementerian LHK, dalam peta indikatif PPTPKH, Provinsi Kalimantan Barat terindikasi memiliki potensi sumber TORA dari 20 persen pelepasan kawasan hutan untuk perkebunan seluas 28.088,56 hektar yang tersebar di Kabupaten Ketapang seluas 22.628,98 hektar, Kabupaten Kubu Raya seluas 1.782,70 hektar,  Kabupaten Sanggau seluas 3.673,52 hektar dan Kayong Utara 3,36 hektar,” tutup Sutarmidji. 

Dalam melaksanakan Reforma Agraria, Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) memegang peranan penting sebagai wadah koordinasi yang berada di Tingkat Pusat hingga Tingkat Daerah (Provinsi/Kabupaten/Kota). Reforma Agraria melalui GTRA diharapkan dapat menjadi forum menjawab permasalahan-permasalahan mengenai Pelaksanaan Reforma Agraria di Kawasan Perbatasan Negara serta Mekanisme pemenuhan alokasi TORA dari 20% Pelepasan Kawasan Hutan untuk Perkebunan. (ais/as)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini