-->

Pendidikan Politik Pemilih Pemula Cerdas

Editor: Antonius
Sebarkan:

Kepada Badan Kesbangpol Landak Samsul Bahari saat menyampaikan sambutan pada pendidikan politik
LANDAK, suaraborneo.id -Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Landak melaksanakan pendidikan politik bagi pemilih pemula di SMA Negeri 1 Air Besar kabupaten Landak, Senin (5/9/2022). 

Tema Pendidikan politik bagi milenial dalam momentum proses Demokrasi  agar pemilih pemula cerdas dalam Pemilihan Umum (Pemilu) pada tahun 2024  mendatang. 

Acara di buka oleh Pj  bupati Landak diwakili oleh staf ahli bupati Ocin, dihadiri oleh Forkopimcam dan sebagai narasumber pendidikan politik dari KPU dan Bawaslu Landak. 

Kepala Kesbangpol Landak Samsul Bahari, mengucapkan terima kasih kepada dua narasumber dari KPU dan Bawaslu Landak yang telah menyampaikan materi dan pemahaman pendidikan politik kepada pelajar pemilih pemula. 

Samsul, juga menyampaikan maksud dan tujuan pendidikan politik untuk memberikan penahanan tentang undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. 

" Selain itu peraturan pengawas pemilu nomor 1 tahun 2022 tentang perubahan atas peraturan Badan pengawas pemilu nomor 10 tahun 2019 tentang pengelolaan dan pelayanan informasi publik Bawaslu, Bawaslu provinsi dan Bawaslu kabupaten, " ujar Samsul. 

Dia berharap setelah mengikuti kegiatan ini supaya paham dalam menghadapi persiapan Pemilu pada tahun 2024 mendatang. 

Terkait Pemilu cara memilih dan siapa yang dipilih. Bisa paham dengan siapa yang dipilih tidak dengan paksaan tapi sesuai dengan pilihan masing-masing. 

"Kemudian dapat menjadi sebagai agen untuk mensosialisasikan kepada kawan-kawan yang belum mengikuti kegiatan ini. Baik dalam keluarga maupun dengan teman diluar, supaya disosialisasikan lagi supaya tingkat partisipasi dalam pemilih tinggi, " harap Samsul. 

Komisioner KPU Landak Tarmizi, sebagai narasumber menyampaikan tentang pendidikan Politik terkait Pemilu. 

Pemilih yang sudah memenuhi syarat untuk memilih, usia sudah 17 tahun atau sudah menikah atau pernah menikah dan memiliki kartu keluarga dan KTP. 

" Sedangkan pelajar yang sudah 17 tahun pada Pemilu mendatang sudah mempunyai hak pilih, maka disebut pemilih pemula, karena baru pertama, " kata Tarmizi. 

Selain itu, Tarmizi juga menjelaskan syarat dan sistem Pemilu mendatang. 

" Beberapa materi disampaikan agar dapat dipahami dan disosialisasikan lagi kepada teman-teman yang lain supaya semua paham, " pesan Tarmizi.

Setelah penyampaian materi, dilanjutkan juga dengan tanya jawab, jadi pelajar yang belum paham dapat bertanya kepada narasumber. (Anton). 



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini