-->

Komisi A DPRD Landak Rapat Dengar Pendapat Tentang Persoalan Tenaga Kerja

Editor: Antonius
Sebarkan:

Ketua komisi A DPRD Landak Cahyatanus
LANDAK, suaraborneo.id - Komisi A minta kepada Pemerintah Daerah untuk tegas terhadap perusahaan yang tidak mentaati peraturan dan minta kepada Dinas yang terkait menyampaikan perusahaan yang sampai saat ini tidak memiliki Hak Guna Usaha (HGU).

Permintaan ini disampaikan pada rapat dengar pendapat dengan Kepala Bidang Tenaga Kerja Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSPTK) tentang persoalan tenaga kerja di Kabupaten Landak. Rabu (10/08/2022) di Ruang Rapat Kecil DPRD Landak. 

Ketua Komisi A Cahyatanus, memimpin rapat didampingi Anggota DPRD Landak Komisi A Sabirin dan Desi Nellyda dihadirI Kepala Bidang Tenaga Kerja DPMPTSPTK, HRD HPI, dan Anggota FBSKALIPARHO KSBSI.

Cahyatanus mengatakan rapat dengar pendapat kali ini terkait persoalan tenaga kerja di Kabupaten Landak.

“Merujuk pada surat undangan yang kami sampaikan pada pihak HPI dan Dinas Ketenaga kerja, memang ada beberapa persoalan yang harus kita dapat jawaban dari manajemen HPI maupun dari Dinas Ketenaga Kerja.  Kami juga perlu menyampaikan kepada pihak terkait atas apa yang menjadi hak dari pekerja (karyawan) dapat diselesaikan dengan baik," kata Cahyatanus.

Cahyatanus, juga berharap kepada perusahaan yang ada di Kabupaten Landak untuk mentaati peraturan perundang-undangan terkait ketenaga kerjaan dan apabila ada persoalan ketenaga kerjaan hendaknya segera diselesaikan dengan musyawarah mufakat dengan berpedoman kepada aturan.

Kemudian terkait pesangon pihak perusahaan juga harus segera dibayar sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 

"Untuk status karyawan terutama yang Buruh Harian Lepas (BHL) harus ada kejelasan dan harus ada pernyataan ataupun perjanjian kerja BHL secara tertulis serta haknya di kemudian hari, " harap Cahyatanus. 

Kepala Bidang Tenaga Kerja Dinas DPMPTSPTK Stefanus Richard M, mengatakan  untuk hak karyawan sudah seharusnya dipenuhi oleh perusahaan.

“Hak-hak karyawan seharusnya dipenuhi oleh perusahaan, " kata Stefanus Richard M.

Sementara itu, HRD HPI Fredrik, juga berjanji tetap komitmen untuk menyelesaikan masalah dan tetap mengedepankan negoisasi.

“Kami tetap ada komitmen untuk menyelesaikan masalah dan tetap mengedepankan negoisasi, " janji Fredrik. (Anton/MC). 




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini