-->

Ketua DPRD Landak Pimpin Rapat Paripurna MoU dan Penyampaian Rancangan Perubahan KUA dan PPAS APBD

Editor: Antonius
Sebarkan:

Foto bersama setelah rapat paripurna
LANDAK , suaraborneo.id - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Landak Heri Saman, S.H.,M.H pimpin rapat paripurna dalam rangka penandatangan nota kesepakatan (MoU) dan Penyampaian rancangan perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kabupaten Landak T.A 2022 oleh Pj. Bupati Landak Samuel,S.E.,M.Si yang dilaksanakan di Ruang Rapat Utama DPRD Landak. Jumat, (05/08/2022)

Turut hadir dalam rapat paripurna ini Pj. Bupati Landak Samuel, S.E.,M.Si, Anggota DPRD Landak, dan OPD Landak.

Pemerintah Kabupaten Landak dituntut terus untuk melakukan inovasi dan penciptaan iklim investasi yang kondusif serta mekanisme yang baik, sehingga investasi yang ditanamkan di daerah ini akan memberikan dampak positif terhadap peningkatan pembangunan, pertumbuhan ekonomi dan pencipta lapangan kerja.

Pj. Bupati Landak Samuel, S.E.,M.Si mengatakan untuk mendorong pencapaian pertumbuhan ekonomi, pemerintah Kabupaten Landak akan terus bekerja dengan melibatkan berbagai stakeholder.

“Untuk mendorong pencapaian pertumbuhan ekonomi, pemerintah Kabupaten Landak akan terus bekerja dengan melibatkan berbagai stakeholder, hal ini sesuai dengan peran pemerintah daerah sebagai fasilitator dan regulator dalam menyediakan pelayanan publik dalam rangka menciptakan iklim investasi yang kondusif. Pencapain dari kerangka makro ekonomi tersebut akan mempunyai implikasi terhadap P-APBD Kabupaten Landak tahun anggaran 2022.” Ujar Pj. Bupati Landak Samuel, S.E.,M.Si.

Ia juga menambahkan dalam penetapan P-APBD Kabupaten Landak Tahun Anggaran 2022 nantinya juga harus ditetapkan dalam posisi yang berimbang dalam arti tidak boleh ditetapkan dalam posisi surplus atau defisit.

“Berkenan dengan hal tersebut perlu saya ingatkan bahwa dalam penetapan P-APBD Kabupaten Landak tahun anggaran 2022 nantinya juga harus ditetapkan dalam posisi yang berimbang dalam arti tidak boleh ditetapkan dalam posisi surplus atau defisit. Oleh karenanya hal ini menjadi perhatian yang serius demi kita semua dalam pembahasan selanjutnya.” Ujar Pj. Bupati Landak Samuel, S.E.,M.Si.(Anton/MC) 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini