-->

Masa Kredit Sudah Lewat, Masyarakat Tuntut Janji PT. PHS Kembalikan Kapling Sawit

Editor: Redaksi
Sebarkan:

Audiensi Masyarakat Dusun Nanga Gonis, Desa Merapi, Kecamatan Sekadau Hilir, bersama Komisi II DPRD Kabupaten Sekadau,  Pemerintah Kabupaten Sekadau dan pihak PT. Permata Hijau Suarana (PHS)
Sekadau Kalbar, Suaraborneo.id - Masyarakat Dusun Nanga Gonis, Desa Merapi, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau, audensi bersama Komisi II DPRD Kabupaten Sekadau,  Pemerintah Kabupaten Sekadau, pihak PT. Permata Hijau Suarana (PHS), bertempat di Ruang Rapat Komisi DPRD Sekadau. Rabu (8/6/2022).

Audensi ini dipimpin oleh Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sekadau, Bambang Setiawan, dihadiri anggota Komisi 2 lainnya, Ardiansyah, Mohamad Jais, Yodi Setiawan, Liri Muri, Ari Kurniawan Wiro dan Herman. A Bakar (Komisi III) dan dinas terkait. 

Dalam audiensi ini masyarakat dari dusun Nanga Gonis meminta agar pihak PT. Multi Prima Entakai (MPE) yang saat ini telah berubah menjadi PT. Permata Hijau Sarana (PHS) agar mengembalikan lahan yang pernah diserahkan oleh masyarakat sebagaimana yang disampaikan oleh pihak Perusahaan PT. MPE saat sosialisasi pembukaan lahan tahun 1989-1990 karena pada prinsipnya lahan tersebut tidak ada ganti rugi ataupun jual beli antara masyarakat pemilik lahan dengan pihak Perusahaan.

Kepada Wartawan, perwakilan masyarakat Dusun Nanga Gonis, Ramli mengatakan, masyarakat dusun Nanga Gonis menuntut pihak PT. MPE atau PT. PHS agar hak masyarakat dikembalikan, yang dulu dijanjikan 44 kapling ternyata sampai habis kredit sudah 25 tahun lebih masa panennya tapi belum dikembalikan.

"Sesuai sosialisasi oleh pihak Perusahaan  penyerahan lahan setelah 25 tahun akan dikembalikan ke masyarakat namun kenyataannya tidak. Sesuai janji, 44 kapling namun hanya 30 kapling, masih kekurangan  14 kapling. Kami minta dikeluarkan dan lahan 505 hektare dikembalikan kepada masyarakat sesuai dengan janji perusahaan," jelas Ramli.

"Jika audensi berikutnya namun tidak ada keputusan, lahan akan kami klaim, kita akan pagar dan panen sendiri serta akan diberi tembusan ke Bupati," tegas Ramli.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi II DPRD Sekadau, Bambang Setiawan mengatakan, pada prinsipnya DPRD merekomendasikan agar tuntutan masyarakat ini dikembalikan kepada masyarakat.

"Kita mendorong masyarakat yang bersangkutan agar melengkapi data-data teknisnya untuk memperkuat apa yang menjadi harapan mereka, menyangkut luasan lahan 14 kapling dan perjanjian menyangkut HGU," jelasnya

"Kita minta permasalahan ini segera diselesaikan oleh Perusahaan dan akan difasilitasi oleh dinas terkait dan pada prinsipnya DPRD mendukung sepenuhnya untuk pengembalian hak-hak masyarakat," kata Bambang Setiawan.

Selain itu, semua anggota Komisi II yang hadir juga meminta agar perusahan (PT. PHS) agar mengembalikan hak masyarakat yakni lahan atau kapling sawit dimaksud.

Kepala Dinas Ketahanan Pangan Pertanian dan Perikanan (DKP3) Kabupaten Sekadau, Sandae mengatakan, rapat hari ini sesuai dengan apa yang direkomendasikan oleh Komisi II apakah itu dikembalikan ke masyarakat atau tidak.

"Nanti kita akan lihat aturan karena kita bicara harus sesuai atauran dan data, serta terkait aturan jual putus kita memang belum menemukan aturan tapi hal itu kita antisipasi tidak boleh jual putus karena jika semua jual putus maka kita akan jadi penonton," jelas Sandae.

Dikonfirmasi ke pihak perusahaan terkait solusi dari permasalahan, melalui Humas Perusahaan yang hadir pada audensi tereebut, Ari, mengatakan dirinya tidak bisa mengambil keputusan karena tidak mempunyai mandat.

"Saya tidak punya mandat untuk kapasitas tersebut," jawabnya kepada Wartawan.

Karena audiensi ini belum membuahkan hasil, sehingga Komisi II DPRD Sekadau akan mengagendakan rapat kembali bersama pihak terkait dalam waktu dekat. (Novi).

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini