-->

Komisi A DPRD Landak Bersama OPD Bahas Tenaga Kerja

Editor: Antonius
Sebarkan:
Ketua komisi A Cahyatanus

LANDAK, suaraborneo.id - Komisi A DPRD Landak Rapat Dengar Pendapat tentang pendataan tenaga kontrak dan menindaklanjuti pertemuan di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI. 

Rapat berlangsung di ruang rapat utama dipimpin oleh Ketua Komisi A Cahyatanus, dihadiri Sekda Landak, dan jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) kabupaten Landak, Selasa (31/5/2022). 

Ketua Komisi A DPRD Landak Cahyatanus mengatakan rapat dengar pendapat kali ini akan membahas terkait dengan pendataan tenaga kerja di Dinas dan Instansi yang ada di Kabupaten Landak.

Komisi A rapat dengan para kepala OPD yang bermitra dengan Komisi A, sebenarnya akan mengundang semua OPD terkait dengan pendataan tenaga kerja yang ada di instansi masing-masing khususnya tenaga PTT,

" Kita juga akan menyampaikan  formasi-formasi yang dibutuhkan di Dinas dan instansi masing-masing supaya bisa diisi oleh tenaga PTT,  dalam hal ini mereka harus mengikuti tes seleksi CPNS." kata Cahyatanus. 

Menurut Cahyatanus, bagaimana cara supaya tenaga PTT tidak hilang, karena sesuai dengan PP 49 tahun 2018 per 31 Desember 2023 akan selesai dan sesuai pernyataan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Bapak Tjahjo Kumolo "bahwa Indonesia bebas tenaga honor di tahun 2023.

" Kami memandang hal ini sangat merugikan anak-anak kita yang PTT karena bagaimanapun juga jika PTT ini hilang maka instansi akan kesulitan untuk melakukan tugasnya dan pastinya akan berat, karena selama ini sebagian besar tugas ASN itu diserahkan kepada PTT," ujar Cahyatanus. 

Dijelaskan Cahyatanus, dalam rapat tersebut, ada beberapa saran disampaikan , dari beberapa Instansi agar asosiasi pemerintah daerah kabupaten untuk dapat menyampaikan kepada  Menteri ataupun Presiden.

Kemudian ada juga yang menyarankan bahwa peraturan PP 49 tahun 2018 perlu di yudisial review ke Mahkamah Agung, mungkin ada beberapa item yang perlu diperbaiki terkait dengan nasib PTT.

 Namun demikian kita tetap patuh kepada peraturan perundang-undangan oleh karenanya kami juga menyarankan kepada kepala Dinas dan Instansi dalam rangka pengadaan ASN di Kabupaten Landak untuk segera menginput formasi-formasi yang dibutuhkan di instansinya masing-masing, sesuai dengan kriteria,

" Sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dan sesuai dengan PP 49 tahun 2018 terkait dengan pengisian jabatan dalam rangka penerimaan untuk tahun-tahun berikutnya, dan Intinya Kita minta harus ada Solusi  dari Pemerintah Pusat terkait PTT," jelas Cahyatanus. (Anton/MC).

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini