-->

Harga TBS Anjlok, Komisi II Minta Pemkab Cari Solusi dan Surati Pemprov

Editor: Novia Dominika
Sebarkan:

Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Sekadau, Liri Muri (kiri) dan Ari Kurniawan Wiro (kanan)
Sekadau Kalbar, Suaraborneo.id - Terkait dengan anjloknya harga Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit khususnya di Kabupaten Sekadau berdampak pada perekonomian masyarakat, seperti yang diketahui anjloknya harga TBS ini diduga siklus lanjutan dari pemberhentian ekspor CPO atau kebijakan Pemerintah terhadap larangan ekspor CPO beberapa bulan lalu. 

Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Sekadau, Ari Kurniawan Wiro dari fraksi PDI Perjuangan mengatakan, dengan anjloknya harga TBS seharusnya Pemerintah Daerah punya inisiatif untuk mencari solusi dengan melakukan langkah kongkrit untuk menyelesaikan masalah ini. 

"Seharusnya Bupati menyurati Pemerintah Provinsi terkait hal ini, agar Pemerintah  Provinsi yang merupakan perwakilan Pemerintah Pusat segera menyurati Presiden terkait anjloknya harga TBS tersebut," kata Ari Kurniawan diwawancara Suaraborneo.id. Senin (27/6/2022). 

Ari juga mengatakan, terkait dengan Pabrik Kelapa sawit (PKS) yang belum bisa menerima TBS secara maksimal ataupun menutup sementara penerimaan TBS swadaya atau petani mandiri, hal tersebut tentu menjadi permasalahan dan harus diperhatikan. 

"Mengingat kelapa sawit jelas tertuang dalam program unggulan Pemerintah Daerah Kabupaten Sekadau yaitu Infrastruktur, Perkebunan, Pertanian dan Perikanan untuk Kesejahteraan (IP3K), Jadi Visi dan Misi tidak cukup hanya menyalurkan bantuan saja akan tetapi anjloknya harga TBS ini juga harus ada solusi," tegasnya. 

"Jika dari Pemerintah tidak ada solusi maka dari Komisi II DPRD Kabupaten Sekadau akan turun langsung kelapangan untuk melihat tata niaga kebun dan kendala apa yang terjadi di Perusahaan Kelapa Sawit tersebut," tutup Ari Kurniawan. 

Senada dengan hal diatas, Legislator Partai Hanura, Liri Muri juga mengatakan harga TBS Kelapa Sawit sudah ditetapkan oleh Dinas Perkebunan (Disbun), untuk periode per 1-30 Juni harga TBS Rp2733,68 dan bagi PKS yang melanggar hal tersebut menurutnya, merupakan kenakalan yang disengajakan.

"Dalam hal ini Pemerintah Daerah mempunyai kewenangan untuk menegur dan memberikan peringatan kepada PKS yang melanggar dan kami dari Komisi II juga meminta kepada pihak kebun agar mengikuti aturan yang ada," jelasnya

"Saya sebagai wakil masyarakat Kabupaten Sekadau, khususnya Dapil 3 akan melakukan langkah-langkah untuk memperjuangkan hak-hak kami karena hal ini bersinggungan dengan program unggulan IP3K," pungkasnya. (Novi).

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini