-->

Bawaslu Provinsi Jelaskan Arti Pemilih Pemula

Editor: Antonius
Sebarkan:

Ketua Bawaslu Provinsi Ruhermansyah mensosialisasikan pengawasan partisipatif
LANDAK, suaraborneo.id - ketua Bawaslu Provinsi Kalbar Ruhermansyah mensosialisasikan pengawasan Partisipatif dan terkait arti dari pemilih Pemula kepada Disabilitas kabupaten Landak, di aula hotel Hanura Ngabang, Rabu (29/6/2022). 

Dijelaskan Ruhermansyah, yang dimaksud pemilih pemula, adalah orang yang baru pertama mengikuti pemilihan,. 

Usia boleh memilih 17 tahun, pada waktu usia 17 tahun tidak ada Pemilu kemudian ada setelah empat tahun kedepannya, lalu usianya sudah 20 lebih ikut memilih, maka dia sebut pemilih pemula karena baru pertama. 

"Selain itu, seperti anggota TNI Polri, waktu dia masih aktif tidak memilih, kemudian setelah pensiun ikut memilih, karena baru pertama kali memilih, dia disebut pemilih pemula juga, " jelas Ruhermansyah. 

Dia mengajak semua masyarakat untuk bersama-sama mengawal, menjaga dan mensukseskan penyelenggaraan Pemilu. 

" Kita akan menghadapi Pemilu serentak pada tahun 2024 mendatang, sedangkan untuk tahapan Pemilu sudah dimulai pada tanggal 14 Juni 2022 lalu, mari kita bersama-sama mensukseskan penyelenggaraan Pemilu mendatang, " ajak Ruhermansyah. ( Anton) 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini