-->

Alexander Serap Aspirasi Masyarakat di Desa Lomba Karya

Editor: Redaksi
Sebarkan:

Reses Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat dari Fraksi Gerindera, Alexander, S.Ag di desa Lomba Karya, Kecamatan Ledo.
Bengkayang Kalbar - Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat, Alexander serap aspirasi masyarakat di desa Lomba Karya, kecamatan Ledo, kabupaten Bengkayang, dalam rangka Reses tahun 2022. Selasa (07/06/2022) sore kemarin.

Kegiatan ini diikuti oleh tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, Kapolsek kecamatan Ledo, Danramil, Ketua DPD desa Lomba Larya dan para staf desa dan masyarakat desa Lomba Karya setempat.

Turut hadir juga 5 desa tetangga yang sangat kami banggakan diantaranya dari Desa Rodaya Ucok Nikolaspin. Simatupang, Kepala desa Jasape Albertus, kepala desa duyung Herculanus , Dan Kepala desa Sidai yang diwakili ketua BPD-nya.

Kepala desa Lomba Karya, Egy Hermanus, saat membuka kegiatan Reses Anggota DPRD Provinsi Kalimantan, Alexander mengatakan masyarakat Lomba Karya dengan antusias menyambut kegiatan reses tersebut.

Dalam sambutannya, Alexander, bersama Tim terlebih dahulu memperkenalkan diri kepada masyarakat yang dengan antusias hadir dalam kegiatan reses. Ia mengatakan, tujuannya turun langsung ke desa Lomba Karya yaitu melihat langsung kondisi desa dan mendengarkan langsung keluhan-keluhan masyarakat.

Dalam pertemuan tersebut, sejumlah masyarakat desa Lomba Karya menyampaikan berbagai aspirasi termasuk keluhan dalam bidang infrastruktur jalan, listrik, tower untuk signal internet dan air bersih.

Desa Lomba Karya ada 4 dusun, yakni dusun Tuhu, dusun Pagoh, dusun Mensari dan dusun Bentarat masing-masing dusun wajib menyampaikan langsung aspirasinya atau keluhan masyarakat yang ada di wilayah dusunnya.

Hal itupun langsung ditanggapi oleh anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat, Alexander.Ia mengatan, semua aspirasi masyarakat desa Lomba Karya ini akan menjadi catatan.

"Selanjutnya, perlu juga kita diketahui bahwa dalam membangun, yang pada dasarnya anggota dewan tidak bisa membangun. Tentunya yang membangun itu pimpinan daerah itu sendiri seperti Gubernur atau Bupati. Anggota dewan yang juga merupakan wakil rakyat hanya bisa memperjuangkan atau menyuarakan aspirasi masyarakat ke pemerintah daerah. Itupun dilihat juga kewenangannya. Kalau kewenangan kabupaten yang memperjuangkan DPRD kabupaten, kalau itu kewenangan Provinsi berarti itu yang memperjuangkan DPRD Provinsi," jelasnya. 

Alexander juga mengatakan, dari keempat masalah diatas menjadi catatan dan akan ia suarakan atau diperjuangkan sampai ketingkat pemerintah provinsi.

Selain itu, Alexander menyampaikan kepada kepala desa Lomba Karya agar dengan segera membuat proposal terkait masalah-masalah tersebut. Karna kata dia, jika hanya lisan saja tanpa ada data tertulis tidak bakalan didengarkan.

"Tetapi jika sudah dibuat semua proposalnya silahkan antar ke Pontianak, dan akan saya dampingi untuk kepihak yang tepat mengurus masalah tersebut. Kalau ditanya kapan itu semua terealisasi saya secara pribadi tidak bisa menjanjikan kepastian. Karna semua itu perlu proses," pungkasnya. (rinto).

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini