SANGGAU, suaraborneo.id - Kapolres Sanggau, AKBP Ade Kuncoro Ridwan memimpin upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas Polri dan pemberian penghargaan anggota berprestasi Polres Sanggau, di Halaman Mapolres Sanggau, Kalbar, Selasa 17 Mei 2022.Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas Polri dan pemberian penghargaan anggota berprestasi Polres Sanggau
Adapun dua personel Polres Sanggau yang di PTDH inisial Aiptu PSP dan Briptu VV. Untuk pelanggarannya yakni PSP kasus narkoba dan VV disersi, tidak masuk kerja lebih dari satu tahun.
Dalam sambutannya, Kapolres Sanggau AKBP Ade Kuncoro Ridwan mengatakan bahwa upacara PTDH ini merupakan salah satu wujud dan bentuk realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi tegas atau hukuman bagi personel Polri yang melakukan pelanggaran-pelanggaran. Baik disiplin, kode etik profesi kepolisian negara republik Indonesia maupun pidana yang telah melalui proses yang diatur dalam peraturan pemerintah.
"Kita semua berharap kedepan agar seluruh personel Polres Sanggau tidak ada lagi yang melakukan pelanggaran. Apalagi yang berakibat serupa dengan personel yang saat ini diupacarakan PTDH untuk kembali sebagai warga masyarakat dengan melepas seluruh atribut sebagai anggota Polri,"kata Kapolres Sanggau AKBP Ade Kuncoro Ridwan, Selasa (17 Mei 2022) kemarin.
"Hal ini merupakan tantangan, tanggungjawab dan kewajiban kita semua untuk melakukan pengawasan serta tidak bosan untuk mengingatkan kepada anggotanya baik keberadaan, perilaku yang mengarah pada penyimpangan, loyalitas dalam tugas hingga permasalahan rumah tangga, sebagai upaya mengantisipasi terjadinya pelanggaran yang dapat menurunkan citra Polri, Lingkungan keluarga dan masyarakat tentunya ikut merasakan akibat dari PTDH ini,"tambahnya.
Kapolres juga menekankan kepada seluruh anggota apabila tidak mampu atau belum mendapat kesempatan untuk berprestasi dalam tugas, setidaknya jangan sampai melakukan pelanggaran.
"Dan bagi anggota yang sedang dalam proses pelanggaran untuk segera memperbaiki diri. Selanjutnya saya sampaikan terimakasih kepada anggota yang masih memiliki disiplin maupun loyalitas tinggi untuk tidak melakukan pelanggaran demi menjaga nama baik Polri yang kita cintai ini,"ujarnya.
Dalam kesempatan ini juga, Kapolres mengucapkan terimakasih serta mengapresiasi dan memberikan penghargaan kepada anggota Satreskrim dan Kapolsek Mukok maupun anggotanya yang telah berhasil mengungkap perkara kasus pembunuhan di wilayah hukum Polsek Mukok yang terjadi pada 6 Mei 2022 lalu.
"Hal ini merupakan poin tersendiri dimana selain ada personel yang melanggar dan menerima sanksi atau punishment, Kita memberikan penghargaan atau reward bagi personel yang berprestasi. Sehingga ada kesinambungan dalam rangka pembinaan personel khususnya pada Polres Sanggau yang diharapkan dapat memberikan motivasi maupun semangat kepada yang lain dalam melaksanakan tugas pokok dan tanggung jawab yang diemban,"ujarnya.
Adapun Personel yang mendapatkan penghargaan kali ini adalah Kompol Novrial Alberti Kombo (Waka Polres Sanggau), AKP Tri Prasetiyo (Kasat Reskrim Polres Sanggau saat itu), Iptu Suhartoto (PS Kasat Intelkam Polres Sanggau), Ipda Suharyanto (PS Kapolsek Mukok), Aiptu Dedi Siamtoro (Anggota Sat Reskrim Polres Sanggau), Aiptu Libertus (Kanit Reskrim Polsek Mukok).
Kemudian, Aipda Huta Roberto Siahaan (Anggota Bhabinkamtibmas Polsek Mukok), Aipda Mero Titiyanto (PS Kanit Intelkam Polsek Mukok), Aipda Tri Iswandoyo (PS Kaur Ident Satreskrim Polres Sanggau), Bripka Tua Raja Oloan Simarmata (Anggota Satreskrim Polres Sanggau), Bripka Rakhmad Wihartopo (Anggota Satintelkam Polres Sanggau).
Kemudian, Bripka Ahmad Kardoyo (Anggota Bhabinkamtibmas Polsek Mukok), Bripka Indra Rudi Harto (Anggota Satreskrim Polres Sanggau), Bripka Sigit Boy (Anggota Polsek Mukok), Bripka Popin Bruno (Anggota Satreskrim Polres Sanggau), Brigpol Nikson Bulan (Anggota Satreskrim Polres Sanggau), dan Briptu Abdul Salam (Anggota Satreskrim Polres Sanggau). (Bry)