Sanggau Kalbar, suaraborneo.id - Bupati Sanggau, Paolus Hadi mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sanggau untuk kembali bekerja tepat waktu setelah libur dan cuti bersama Idul Fitri tahun ini. Bupati Sanggau, Paolus Hadi.
Pemerintah melalui Keputusan Presiden nomor 4 tahun 2022 menetapkan cuti bersama Idul Fitri pada tanggal 29 April, 4, 5 dan 6 Mei 2022. Sedangkan libur Idul Fitri pada tanggal 2 dan 3 Mei 2022. Dengan begitu, ASN Sanggau diwajibkan masuk kerja pada hari Senin tanggal 9 Mei 2022.
"Sebagaimana surat edaran dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi Kalimantan dan Bupati (Pemkab Sanggau), ASN Sanggau wajib masuk kerja sesuai tanggal yang ditetapkan," ucap Bupati Sanggau, Paolus Hadi, Sabtu (7/5/2022).
Paolus Hadi menegaskan, bakal mengecek kehadiran ASN melalui Sekretaris Daerah dan para Kepala Satuan Kerja dan Organisasi Perangkat Daerah (SKPD/OPD) dilingkungan Pemkab Sanggau.
"Di Sanggau ini sederhana saja, saya tidak mau membuat ribet, setiap organisasi sudah ada jenjangnya. Tapi saya pasti menanyakan (mengecek) kepada Sekda, kepada Kepala Dinas dan Badan soal kehadiran ASN. Nanti Sekda juga kontrol," ujarnya.
Selaku Bupati, dirinya sudah menginstruksikan para Kepala Dinas dan Badan agar memastikan kinerja organisasi yang dipimpin berjalan normal.
"Pastikan kinerja Sekretaris, Kabid hingga stafnya berjalan, secara berjenjang pengawasannya," imbuh Bupati.
Dikatakannya, pembinaan ASN yang diterapkan Pemkab Sanggau mengadopsi pola pendidikan orang dewasa. Apalagi sekarang, tambahnya, banyak aturan yang mengikat prilaku dan kedisiplinan ASN.
"Sudah banyak aturan yang mengikat mereka (ASN), termasuk konsekuensi tunjangan kinerja. ASN tentu sudah paham tupoksinya. Sehingga pada saat harus masuk bekerja, ya harus masuk," pungkasnya. (Bry)
Bupati Sanggau: ASN Wajib Masuk Kerja Tanggal 9 Setelah Libur Lebaran dan Cuti Bersama