-->

Harga TBS Terjun Bebas, SPKS Minta Pemerintah Bertindak Tegas

Editor: Redaksi
Sebarkan:

Ketua Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) kabupaten Sekadau, Bernadus Mohtar. 
Sekadau Kalbar, Suaraborneo.id - Larangan ekspor minyak goreng dan bahan bakunya pada 28 April 2022 mendatang, sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) beberapa waktu lalu, namun ada yang janggal dari perilaku eksportir dan korporasi sawit tersebut. 

Merespons kebijakan tersebut Ketua Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) kabupaten Sekadau, Bernadus Mohtar menyayangkan harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit yang dibeli dari petani sudah mengalami penurunan, Padahal kebijakan larangan ekspor belum mulai berlaku

"Sejak mulai diumum oleh presiden jokowi, para pengusaha kelapa sawit sudah mulai menurun pembelian harga TBS , Harga hari ini misalnya sudah mulai turun lagi ada yang turun hingga 400-700 rupiah/kg nya," Kata Mohtar kepada Suaraborneo.id, Selasa (26/4/2022). 

Bernadus Mohtar juga mengatakan, dengan adanya surat edaran dari Dirjenbun No 165/KB.020/E /04/ 2022 diharapkan kepada Pemerintah agar tegas menindak Perusahaan yang melakukan pelanggaran terhadap pembelian TBS petani. 

"Karena dengan kebijakan sendiri oleh Perusahaan dalam menurunkan harga TBS ini sangat merugikan petani dan  membuat kegaduhan di tingkat petani karena mereka membeli murah TBS petani dan nantinya mereka jual dengan harga normal. Artinya apa ? Mereka untung besar," jelas Mohtar

"Hal ini apabila dibiarkan akan menimbulkan kegaduhan di tingkat petani kelapa sawit, oleh sebab itu kami meminta sikap tegas dari pemerintah dalam mengawasi kebijakan PKS dalam membeli  TBS petani sesuai dengan surat edaran dari Dirjenbun," pungkasnya. (Novi).

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini