-->

Ulah Penambang PETI di Hulu Intake Madi,35.000 Jiwa Pengguna Air Terancam Stanting

Editor: Redaksi
Sebarkan:

Direktur  Perumdam Tirta Bengkayang, Wardi. S.Si
Bengkayang Kalbar, Suaraborneo.id - Kegiatan PETI merupakan Fenomen yang sudah tidak asing lagi di kalangan masyarakat kabupaten Bengkayang.  Termasuk di kawasan hutan lindung hulu Intake Madi, yang menjadi sumber air bersih yang merupakan sumber kebutuhan pelanggan Perumda Tirta Bengkayang. 

Seperti yang di sampaikan oleh Direktur  Perumdam Tirta Bengkayang, Wardi. S.Si kepada awak  media saat di konfirmasi di ruang kerjanya, Jum'at (11/2/22). 

"Selamat hari Pers Nasional, semoga Pers semakin jaya semakin maju untuk mendukung pembangunan kabupaten Bengkayang Kalimantan barat dan Seluruh Indonesia," ucap Wardi mengawali perkataannya saat di wawancara awak media. 

"Terkait Dengan kegiatan rapat hari ini di kantor Bupati Bengkayang, beberapa hal yang utama kami sampaikan terkait penanganan PETI di hulu Intake Madi selama dua tahun ini. Berbagai upaya telah kami lakukan secara frepentip, persuasif, kemudian pendekatan secara humanis serta sosialisasi sudah kita lakukan, berupa himbauan bahkan menurut karakteristik lokal kita juga sudah membuat adat di sana bersama Bupati Bangkayang," paparnya 

"Kemudian terakhir kemarin di kantor camat Lumar mengadakan rapat bersama Forkopimcab, Tokoh Masyarakat, Tokoh adat serta para pelaku yang sudah membuat pernyataan juga kita libatkan, mereka juga di berikan kesempatan pada sosialisasi yang terakhir kali di kantor camat Lumar kita dapat untuk tindak lanjut dari rapat sebelumnya, artinya tidak boleh dan tidak di benarkan melakukan aktivitas PETI di hulu Intake Madi," ujarnya 

"Sebab menyangkut hajat hidup  orang banyak, itu menyangkut 7.149 pelanggan PDAM kalau di asumsikan dalam 1 pelanggan 5 orang ada 35.000 jiwa yang terdampak dan itu menjadi perhatian kita semua. Kami merasa berterimakasih dengan dukungan semua pihak dalam Forum rapat penertiban PETI tadi bersama Wakil Bupati yang sebelumnya ada Bupati. Namun hari ini beliau tidak bisa hadir ada Musrenbang," katanya 

"Kegiatan rapat hari ini juga hadir Wakapolres,TNI Polri, Dandim,Lintas OPD dan instansi terkait artinya ini menjadi tanggung jawab kita bersama termasuk media yang hadir hari ini saya mengapresiasi. Intinya yang utama kita mengimbau tidak boleh dilakukan aktivitas PETI di hulu Intake Madi, sebab kegiatan ini mengancam 7.149 pelanggan atau 35 ribu jiwa. Itu bisa menyebabkan Stunting. Keturunan kita bisa kerdil kedepannya. Jadi dalam hal ini kami berupaya untuk melakukan pencegahan itu. Dalam hal ini juga kita sudah melakukan uji Lab di Depkes Provinsi Minggu yang lalu, namun saat ini Laboratoriumnya belum siap," bebernya 

Hal yang kedua kata dia, kenapa di larang, sebab kegiatan PETI tersebut bertentangan dengan UU sumber daya air nomor 7 tahun 2004 yang berbunyi, merusak sarana air, di kurung dengan pidana kurungan 9 tahun penjara atau denda 1.500.000.000(Satu miliar lima ratus juta). Dalam Perda lingkungan hidup Perda nomor 5 tahun 2019 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup kabupaten Bengkayang. Jadi regulasi ini sudah serta Perda nomor 4 tahun 2008 tentang Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Perusahaan Daerah Air Minum kabupaten Bengkayang dan sekarang berubah menjadi Perumdam Tirta Bangkayang. 

"Untuk itu kita sangat menghimbau kepada masyarakat, untuk berhenti melakukan aktivitas di hulu Intake Madi sebab mereka juga yang minum serta kita semua seluruh masyarakat kabupaten Bengkayang kota ini meminumnya. Jadi dalam hal ini saya menghimbau hentikan semua kegiatan yang ada di hulu Intake Madi. Kedepan akan ada upaya operasi penertiban dan penindakan hukum," pungkasnya. (Rinto/Injil).

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini